Lurah Sungai Merdeka Tegaskan Pengurusan PTSL Nilainya Sesuai dengan SKB 3 Menteri

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2024 - 09:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upnusa, TENGGARONG- Lurah Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara Agus Santosa kembali bersuara dan menegaskan tidak benar ada pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Merdeka.

Menurutnya, biaya yang dikeluarkan warga hingga Rp2 Juta tersebut diluar dari pada kewenangannya. Sebelumnya ia telah meminta pihak RT untuk membantu warga untuk mengurus sertifikat PTSL.

“Penarikan biaya sebesar itu tidak benar, saya justru meminta RT di Kelurahan Sungai Merdeka agar membantu warga dengan tidak meminta biaya yang bisa memberatkan warga,” tegas Agus, Selasa (7/5/2024).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Agus pun telah mengintruksikan seluruh RT yang mendapat program PTSL gratis dari Kementerian agar menyesuaikan biaya yang dikeluarkan warga dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Kalau berdasarkan SKB 3 Menteri itu biayanya Rp250 Ribu. Kalau memang ada biaya lebih, itu ya monggo urusan RT dan pemilik sertifikat,” papar Agus.

Di Kelurahan Sungai Merdeka ada 15 RT yang mendapatkan program PTSL gratis. “Jumlahnya ratusan, yang pasti untuk RT-nya ada 15 semuanya,” jelasnya.

Berkaitan dengan keluhan pajak terhutang pada sertifikat PTSL sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri, pajak terhutang tidak dikenakan biaya.

“Pajak terhutang akan dibayar oleh pemerintah. Jadi PPHTB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan) dibayarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Pemohon dalam hal ini pemilik sertifikat bisa langsung mengurus administrasinya ke Bapenda Kabupaten Kutai Kartanegara. Kemudian pemohon bisa langsung menuju BPN untuk memberi tahu jika pengurusan PPHTB telah diselesaikan.

“Nanti di BPN akan diberi stempel lunas. Jadi meski sudah dibayar pemda, tapi adminitrasi harus tetap berjalan,” ucap Agus.

Sementara terkait dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) pada sertifikat PTSL, Agus mengatakan itu diluar kewenangannya.

Baca Juga :  Rumah Ibadah dan Pesantren Berdiri Megah di Era Bupati Edi, Buah Sukses Program Kukar Berkah

“Itu diluar kewenangan kami di kelurahan, karena yang menentukan hal itu adalah Otorita sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Tapi namanya regulasi suatu saat pasti bisa berubah,” pungkas Agus. (Adv/upnusa_kukar)

Berita Terkait

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter
Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025
Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara
Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel
Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Audiensi Pemkab Kutim dengan Kemensos RI, Bahas Sekolah Rakyat
Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim
Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA