Upnusa, Balikpapan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Dr. Sunggono, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kerangka Acuan Kerja (KAK) dengan tema “Isu-Isu Strategis Terkait Ibu Kota Nusantara (IKN)” bersama Staf Khusus Presiden RI, Grace Natalie, di Swiss Belhotel Balikpapan, Rabu (17/7/2024). FGD ini juga dihadiri oleh Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, serta perwakilan dari pemerintah daerah Penajam Paser Utara (PPU), Balikpapan, dan Samarinda.
Dalam diskusi tersebut, Dr. Sunggono menyampaikan pandangannya tentang peran IKN sebagai narasi kewenangan yang sering kali disalahpahami oleh daerah-daerah mitra, termasuk Pemkab Kukar. Menurutnya, ada kesalahpahaman yang berkembang bahwa IKN akan membantu daerah-daerah sekitarnya secara langsung, padahal IKN sendiri merupakan Daerah Otonomi yang dibentuk dan diatur oleh Pemerintah Pusat.
Dr. Sunggono menekankan bahwa permasalahan di sekitar IKN seharusnya tidak menjadi tanggung jawab OIKN, tetapi harus diselesaikan oleh Kementerian dan Lembaga (KL) terkait. Sebagai contoh, Pemkab Kukar kerap berkomunikasi dengan OIKN mengenai permasalahan infrastruktur yang rusak, namun pada akhirnya, data yang disampaikan tetap harus diproses oleh KL yang berwenang.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah OIKN, sekitar 192 dari 252 km², berada di wilayah Kukar. Meskipun wilayah inti IKN berada di PPU, pengembangan wilayah yang lebih luas berada di Kukar, yang berarti Pemkab Kukar memiliki peran penting dalam pengembangan IKN.
Dalam kesempatan itu, Dr. Sunggono menegaskan bahwa meskipun Pemkab Kukar telah memberikan data yang diperlukan, OIKN tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi, melainkan harus meneruskan data tersebut ke KL terkait. Oleh karena itu, perhatian yang lebih besar diperlukan dalam memahami bagaimana IKN akan tumbuh dan berkembang ke depannya.
Dr. Sunggono juga mengingatkan bahwa pada awal pembentukan IKN, Pemkab Kukar pernah diundang sebagai narasumber terkait Undang-Undang IKN. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tiga hal penting, salah satunya adalah mengenai istilah “Mitra Strategis.” Istilah ini, menurutnya, kini telah berkembang dan tidak hanya mencakup wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan, tetapi juga wilayah lain di Borneo.
Hadir mendampingi Sekda Kukar dalam FGD ini adalah Asisten II Ahyani Fadianur Diani, Kadistanak Muhammad Taufik, Plt. Kepala Bappeda Sy. Vanesa Vilna, Kabag SDA Muhammad Reza, serta perwakilan dari Bagian Pembangunan, Kurnia. (Adv/upnusa_kukar)















