Bawaslu Kutim Tertibkan APK Melanggar

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPNUSAKITA.COM,SANGATTA – Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bersama Satpol PP beserta Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Selasa, (09/1/2024).

Penertiban APK yang melanggar dilakukan serentak di 18 Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan inventaris dari Bawaslu Kabupaten Kutai Timur ditemukan APK yang melanggar tersebut terpasang baik yang tertempel di pohon, pemasangannya melintang, di lokasi sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan dipasang APK dan beberapa pemasangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Musbah Ilham di sela aktivitasnya menyampaikan jika sebelumnya Bawaslu Kutai Timur telah mengirimkan Himbauan kepada Pimpinan Partai Politik, Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD meminta agar melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye yang melanggar.

“Kami telah mengirimkan Himbauan ke Pimpinan Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri. Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bersama Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan penertiban APK melanggar”, Ungkap Musbah.

Musbah juga menambahkan dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga mengajak Satpol PP dan Pihak keamanan agar bersama-sama menertibkan APK.

“Selain dengan jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa, kami juga mengajak Satpol PP agar turut menurunkan APK yang melanggar,” Tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi juga menyampaikan akan menertibkan baliho kampanye yang dipasang di area terlarang. Seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan baliho kampanye yang di pasang di pohon.

Baca Juga :  Bupati Penuhi Undangan, Hadiri Halal Bihalal DPD PKS Kutim - Ratusan Warga Ikut Meriahkan Acara di GOR Beladiri Sangatta

“Masih ditemukan Caleg yang menempelkan atau memaku baliho kampanye di pohon. Padahal hal tersebut dilarang sebagimana diatur pada Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye”, Terang Aswadi. (*/upnusakita)

Berita Terkait

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter
Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025
Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara
Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel
Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Audiensi Pemkab Kutim dengan Kemensos RI, Bahas Sekolah Rakyat
Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim
Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA