Upnusa, BATU AMPAR – Pemerintah Kecamatan Batu Ampar menggelar penyerahan produk isbat nikah dan pelaksanaan nikah massal sebagai rangkaian sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Tahun 2025, Senin (17/11/2025). Kegiatan terpusat di Kantor Desa Beno Harapan dan berlangsung tertib, dihadiri oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Ketua BAZNAS Kutim KH Asnif Sofwan, Ketua PA beserta jajaran, para kepala desa, serta peserta sidang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, BAZNAS, dan KUA Batu Ampar yang bertujuan membantu masyarakat menuntaskan administrasi pernikahan secara mudah, cepat, dan terjangkau. Pelayanan ini sekaligus menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala akses untuk mengurus dokumen perkawinan.
Kepala KUA Batu Ampar, Muhammad Irfan, dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang keliling tahun ini menangani 103 perkara, terdiri dari 62 permohonan isbat nikah serta 41 perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Ia menambahkan bahwa sebagian permohonan telah dikabulkan, sementara beberapa lainnya ditolak berdasarkan hasil penilaian majelis hakim.
Irfan menjelaskan bahwa pasangan yang permohonan isbat nikahnya ditolak wajib melaksanakan akad nikah ulang secara resmi di KUA. Proses ini harus disertai kelengkapan berkas administrasi seperti pengantar desa, formulir N1, fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran, serta verifikasi wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran nikah tidak dapat dilakukan secara mendadak. Berdasarkan aturan PMA Nomor 30, terdapat jeda waktu 10 hari kerja dari pendaftaran hingga akad nikah. Meski demikian, khusus pada sidang keliling, KUA memberikan kelonggaran sehingga beberapa pasangan dapat dinikahkan dalam waktu 2–3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Terkait perkara perceraian, Irfan menegaskan pentingnya masyarakat memahami kewajiban masa iddah bagi perempuan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Karena itu, permintaan untuk segera dinikahkan kembali tidak dapat dipenuhi sebelum masa iddah selesai, demi memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam kesempatan itu, Irfan juga menyampaikan aspirasi warga mengenai kebutuhan sidang asal usul anak. Ia menyebut terdapat 49 pasangan pada sidang tahun ini dan sekitar 70 pasangan dari sidang sebelumnya yang belum dapat mengurus akta lahir anak karena memerlukan penetapan asal usul dari pengadilan agama. Ia berharap pemerintah daerah dapat kembali menghadirkan program sidang terpadu.
Menutup laporannya, Irfan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Beno Harapan dan BAZNAS Kutim atas dukungan fasilitas, tenaga, dan anggaran sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Acara ditutup dengan penyerahan produk isbat nikah kepada peserta serta harapan agar pelayanan terpadu seperti ini terus berlanjut demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi warga Batu Ampar. (Adv/setkab_kutim)















