Upnusa, SANGATTA -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur menjajaki langkah formal untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut dibahas dalam audiensi yang dipimpin Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Kerja Bupati, Jumat (28/11/2025).
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB), DPMPTSP, DPMDes, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Kutim.
Bupati Ardiansyah menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Ombudsman RI terhadap peningkatan kualitas layanan di Kutim. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap penguatan koordinasi dan evaluasi bersama.
“Pemkab Kutim siap memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan sesuai standar,” ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menilai komunikasi yang selaras antara lembaganya dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mencegah misinformasi terkait penyelenggaraan layanan publik. Ia juga menyoroti perlunya dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama.
“Berdasarkan data Ombudsman, Kutim hingga saat ini belum memiliki kerja sama resmi berupa MoU atau PKS,” kata Mulyadin.
Ia berharap dokumen kerja sama tersebut dapat mulai dirumuskan dan ditetapkan pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperjelas alur koordinasi serta meningkatkan mutu layanan.
“Mudah-mudahan dapat direalisasikan tahun depan sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan produktif. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti rencana ini agar menjadi landasan strategis bagi tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv/diskominfo_kutim)















