Upnusa, SANGATTA – Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Pimpinan Berkaitan Capaian Target Realisasi Fisik dan Keuangan Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, dan dihadiri para kepala perangkat daerah, para asisten, camat, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Rapat dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Insan Bowo, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari fungsi manajemen pembangunan yang bertujuan memastikan konsistensi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan daerah, mendeteksi dini berbagai kendala, serta menjamin ketercapaian target baik dari segi waktu, mutu, maupun hasil. Ia memaparkan bahwa hingga Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, realisasi keuangan rata-rata perangkat daerah baru mencapai 51,69 persen, sementara realisasi fisik berada pada angka 60,25 persen.
Rapat pimpinan ini, lanjut Insan Bowo, menjadi forum evaluasi penting untuk menilai progres kinerja perangkat daerah menjelang akhir tahun anggaran.
“Dengan besarnya tanggung jawab pembangunan daerah dan kapasitas anggaran dalam Perubahan APBD 2025 yang mencapai Rp 9,99 triliun, perangkat daerah diminta melakukan percepatan dan memaksimalkan penyelesaian program sesuai rencana,” tegas Bowo sapaan akrabnya.
Dalam arahannya Bupati Kutim yang disampaikan oleh Asisten Ekobang, Noviari menegaskan bahwa rapat koordinasi ini bukan untuk mencari kelemahan perangkat daerah, tetapi untuk memastikan realisasi fisik dan keuangan berjalan sesuai target. Ia mengingatkan bahwa memasuki akhir tahun anggaran, penyelesaian kegiatan harus dilakukan lebih disiplin.
“Bupati memberikan sejumlah instruksi penting kepada seluruh kepala perangkat daerah, yakni memastikan seluruh pekerjaan fisik dan konsultansi selesai paling lambat pada 22 Desember 2025, kemudian apabila hingga batas waktu tersebut pekerjaan belum tuntas maka pembayaran wajib dilakukan sesuai progres fisik atau final quantity, serta menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya penambahan waktu pekerjaan melalui addendum kontrak maupun pemberian kesempatan,” sebutnya.
Kemudian menekankan agar tidak ada lagi paket kegiatan yang tidak terbayarkan (terutang), seperti yang sempat terjadi pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menjaga tata kelola keuangan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku, mengingat pentingnya mempertahankan kepercayaan publik dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Harapannya, melalui kerja keras dan komitmen bersama, Kabupaten Kutim dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” tegasnya.
Rapat pimpinan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi, mempercepat penyelesaian program, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan memberikan hasil optimal bagi masyarakat Kutim.(adv/diskominfo_kutim)















