Upnusa, BATU AMPAR – Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, terus berupaya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Namun, langkah tersebut masih menghadapi tantangan besar karena sebagian besar lahan di Batu Ampar berstatus kawasan hutan.
Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan pembangunan jalan, fasilitas umum, serta sarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Akibatnya, sejumlah program pembangunan belum dapat dilaksanakan secara optimal meskipun kebutuhan masyarakat terus meningkat.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemerintah Kecamatan Batu Ampar mengusulkan perubahan status kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Usulan ini dinilai penting untuk membuka akses legal pembangunan di berbagai sektor strategis.
Perubahan status kawasan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan penghubung antarwilayah, fasilitas pelayanan publik, hingga mendukung sektor pertanian dan perkebunan warga.
Salah satu sektor yang sangat membutuhkan kepastian status lahan adalah pengembangan kebun nanas di Desa Himba Lestari. Selama ini, potensi pertanian tersebut belum dapat dikembangkan secara maksimal akibat keterbatasan legalitas kawasan.
Camat Batu Ampar, Suriansyah, menegaskan bahwa perubahan status kawasan menjadi APL merupakan langkah krusial agar pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan tidak hanya terpaku pada kendala, tetapi aktif mencari solusi konkret. Terdapat dua opsi yang diajukan, yakni perubahan status kawasan hutan untuk masing-masing desa atau kampung, serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini masih dalam proses revisi.
Suriansyah juga mengungkapkan bahwa beberapa tahun lalu Kecamatan Batu Ampar pernah mengusulkan perubahan status kawasan seluas kurang lebih 14.000 hektare. Namun, hasil verifikasi hanya menyetujui sekitar 700 hektare.
Menurutnya, luas lahan yang disetujui tersebut masih jauh dari kebutuhan riil pembangunan. Bahkan, target awal sekitar 4.000 hektare pun belum dapat terpenuhi sehingga banyak program strategis belum bisa dijalankan secara optimal.
Pemerintah Kecamatan Batu Ampar berharap pemerintah provinsi serta instansi terkait dapat memberikan dukungan penuh terhadap usulan perubahan status kawasan hutan ini. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, pembangunan infrastruktur di Batu Ampar diharapkan dapat berjalan lebih merata dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adv/diskominfo_kutim)















