Upnusa, KUKAR – Program Rp 50 juta per-RT di masa kepemimpinan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sebab itu Ketua RT meminta anggaran itu ditambah.
Ketua RT itu menginginkan dana bantuan tersebut ditambah Rp 50 juta lagi, sehingga totalnya kedepan menjadi Rp 100 juta per-RT.
Tak hanya itu dalam pertemuan tersebut Ketua RT juga menginginkan agar masa jabatannya aajuga ditambah, dari sebelumnya hanya 5 tahun dalam satu periode, mereka mengusulkan menjadi 7 tahun.
Hal ini diungkapkan saat Bupati Kukar, Edi Damansyah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi kebermanfaatan Program Bantuan Berbasis RT di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Selasa (19/3/2024).
Menanggapi hal itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan terkait soal pagu anggaran yang diminta ditambah lagi tidak jadi soal katanya, hal itu pun sudah dipikirkan olehnya.
“Hanya saja dilihat dari manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, pahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa (19/3/2024).
Sedangkan soal permintaan masa jabatannya dinaikkan menjadi 7 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga tidak menjadi masalah.
Hanya saja ada aturan main yang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Disebutkan, masa jabatan Ketua RT termasuk pengurus LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Dan bisa menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” paparnya.
Jabatan ketua RT ini Dia katakan jabatan yang paling seksi karena pemilihannya pun kini punya tim sukses.
“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” kata Edi Damansyah. (Adv/upnusa_kukar)















