Upnusa, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan komitmen dalam mempercepat digitalisasi layanan pajak daerah. Hal itu diwujudkan melalui High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dirangkai dengan Gebyar dan Reward Pajak Kutim 2025 di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Rabu (6/11/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting Pemkab Kutim dalam memperluas pemanfaatan transaksi non-tunai dan mengoptimalkan pendapatan daerah berbasis digital. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmy, unsur Forkopimda, para Kepala PD, serta pimpinan Bankaltimtara Cabang Sangatta. Sinergi antara Pemkab Kutim dan Bankaltimtara kembali ditegaskan untuk mendorong transformasi digital dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya modernisasi sistem pembayaran pajak untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan cepat, mudah, dan akuntabel melalui layanan digital. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal Kutai Timur,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur menyampaikan bahwa pada kesempatan ini pemerintah memberikan apresiasi kepada 100 wajib pajak teladan yang telah aktif menggunakan layanan pajak online selama tahun pajak 2025.
“Penghargaan diberikan kepada WP dari berbagai jenis pajak, mulai dari PBB-P2, BPHTB, PBJT perhotelan, restoran, hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.
Selain penghargaan, Bapenda juga menggelar Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi lebih luas kepada masyarakat. Tercatat 63.352 nomor undian masuk dari wajib pajak yang melakukan pembayaran online sejak 1 Januari hingga 29 Oktober 2025. Para peserta berkesempatan memenangkan 75 hadiah, mulai dari dispenser, kipas angin, kompor gas, lemari es, mesin cuci, rice cooker, hingga televisi.
Syahfur menegaskan bahwa seluruh proses undian dilaksanakan secara digital untuk menjamin transparansi dan kesempatan yang merata bagi seluruh peserta.
“Melalui cara ini, kami ingin terus mendorong semangat masyarakat dan pelaku usaha agar semakin terbiasa dengan sistem pajak digital,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, juga kembali ditegaskan ketentuan mengenai Wajib Pajak yang mencakup orang pribadi, badan, maupun instansi yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, serta instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak.
Melalui rangkaian kegiatan Gebyar Pajak ini, Pemkab Kutim optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat sekaligus mendukung target elektronifikasi transaksi pemerintah daerah sesuai Roadmap ETPD 2025. Dengan mengusung semangat “Yok Etam Taat Pajak, Untuk Kutim Semakin Maju,” pemerintah mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih modern, mudah, dan transparan. (Adv/setkab_kutim)















