Upnusa, SANGATTA – Pemerintah Desa Singa Gembara berkolaborasi dengan DPD KNPI Kutai Timur meresmikan pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Singa Gembara. Peresmian tersebut dirangkai dengan kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Cafe Maloy Hotel Royal Victoria, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa, narasumber dari Polres Kutai Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta perwakilan RT dan dusun setempat.
Pembentukan Rumah RJ Desa Singa Gembara disebut sebagai yang pertama di tingkat desa se-Kabupaten Kutai Timur. Ketua Bidang Hukum DPD KNPI Kutim, Albert Ndis, yang mewakili Ketua DPD KNPI Kutim Avivurahman Al Ghazali, menjelaskan bahwa Rumah RJ diinisiasi sebagai sarana penyelesaian persoalan hukum secara cepat, damai, dan non-litigasi.
“Restorative justice adalah penyelesaian masalah hukum dengan mengedepankan perdamaian, biaya yang ringan, dan tanpa harus berujung di pengadilan. Harapannya, model ini bisa diterapkan di desa-desa lain agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Singa Gembara Hamriani Kassa mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah desa dan KNPI. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan Rumah RJ telah melalui proses diskusi yang cukup panjang, termasuk peninjauan lokasi sekretariat yang akan digunakan.
“Kami berharap persoalan-persoalan di lingkungan desa dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Terutama konflik pertanahan dan persoalan rumah tangga yang cukup sering terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Desa Singa Gembara bersama KNPI Kutim dalam menghadirkan layanan hukum berbasis masyarakat. Menurutnya, pendekatan restorative justice sangat relevan untuk memulihkan hubungan sosial antarwarga yang terdampak konflik.
“Restorative justice berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, saksi, dan masyarakat. Ini penting, karena dalam kehidupan sosial konflik pasti ada. Yang utama adalah bagaimana kita menemukan solusi yang adil dan solutif,” tegasnya.
Ardiansyah juga menyinggung berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang lebih menekankan penyelesaian tindak pidana ringan melalui sanksi kerja sosial dibandingkan pemenjaraan.
“Negara-negara maju sudah banyak meninggalkan pendekatan pemidanaan semata. Indonesia juga menuju ke sana, sehingga restorative justice menjadi sangat penting untuk diterapkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan Rumah RJ di tingkat desa dapat menjadi ruang konsultasi hukum dan pendampingan masyarakat, sekaligus membantu pemerintah desa dan RT dalam memitigasi potensi konflik serta penyalahgunaan dana sejak dini.
“Saya berharap Rumah RJ di Singa Gembara benar-benar memberi dampak nyata dan bisa direplikasi di desa lain. KNPI diharapkan menjadi jembatan dalam memulihkan hubungan sosial masyarakat,” ujarnya.
Menutup arahannya, Ardiansyah menegaskan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan langkah strategis untuk meredam berbagai konflik yang kerap terjadi di Desa Singa Gembara, mulai dari persoalan keluarga hingga sengketa lahan.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, organisasi kepemudaan, dan aparat penegak hukum, kehadiran Rumah RJ diharapkan mampu mendorong penyelesaian masalah secara adil, bijaksana, dan bermartabat melalui musyawarah, sekaligus memperkuat ketangguhan sosial masyarakat Kutai Timur. (Adv/diskominfo_kutim)















