Upnusa, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menegaskan kesiapan bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Komitmen itu disampaikan seusai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, serta Kejaksaan Negeri kabupaten/kota se-Kaltim terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, para bupati dan wali kota, serta kepala kejaksaan negeri dari seluruh kabupaten/kota. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas melalui penerapan sistem pemidanaan alternatif yang diatur dalam KUHP baru.
Kajati Kaltim Supardi dalam sambutannya menegaskan bahwa MoU ini merupakan bagian penting dari persiapan menuju pemberlakuan KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang akan efektif mulai 2 Januari 2026. Tahun 2025 disebutnya sebagai fase krusial untuk memastikan kesiapan seluruh daerah, termasuk penyusunan petunjuk teknis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik langkah Kejati Kaltim dalam menyiapkan kerangka pemidanaan baru. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan terobosan yang relevan, humanis, dan dapat memberikan dampak sosial positif.
“Ini cukup menarik dan layak dikaji lebih dalam. Sanksi kerja sosial memberikan pendekatan yang lebih manusiawi, bukan sekadar efek jera,” ujarnya.
Ardiansyah juga menilai kebijakan ini dapat membantu mengantisipasi persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan, meski Kutim saat ini belum memiliki rutan sendiri. Ia menambahkan bahwa contoh pelatihan keterampilan yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menjadi gambaran penting mengenai pembinaan pascahukuman.
Sementara itu, Kajari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan ketentuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana berancaman di bawah lima tahun. Menurutnya, implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dengan Pemkab. Dengan aturan baru ini, pelaku perkara dengan ancaman di bawah lima tahun tidak harus masuk rutan. Mereka bisa diberikan sanksi berupa kerja sosial,” jelas Reopan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini bukan sekadar mengganti hukuman penjara, tetapi bertujuan melatih keterampilan agar pelaku dapat memperbaiki hidupnya setelah menjalani sanksi.
Reopan juga menyampaikan bahwa Kejari Kutim membutuhkan dukungan Pemkab untuk menyiapkan sarana, prasarana, serta program pelatihan yang akan digunakan dalam mekanisme pidana kerja sosial. Kolaborasi ini, sebutnya, penting agar penerapan sanksi benar-benar berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal bagi seluruh daerah di Kaltim dalam memastikan kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Dengan dukungan Pemkab Kutim dan kesiapan Kejari Kutim, pemidanaan kerja sosial diharapkan menjadi sistem yang lebih progresif, humanis, dan selaras dengan tata kelola pemerintahan berintegritas.(adv/diskominfo_kutim))















