Kurban Sah Secara Syariat, Legal Secara Hukum: Ini Syaratnya

- Penulis

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dan konsultan hukum Muhammad Iqbal, SH., MH

Advokat dan konsultan hukum Muhammad Iqbal, SH., MH

Samarinda – Deru waktu menuju Hari Raya Idul Adha kian terasa. Di berbagai penjuru, umat Islam mulai bersiap menyambut hari besar dengan niat menunaikan ibadah kurban. Namun di balik kesalehan ritual ini, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang sepatutnya tidak diabaikan. “Niat baik tidak cukup. Pelaksanaan kurban juga harus mematuhi hukum negara,” demikian disampaikan Muhammad Iqbal, SH., MH., seorang praktisi hukum yang juga Managing Partner Miq Law Firm.

Saat ditemui di Samarinda, Sabtu (25/5/2025), Iqbal menjelaskan bahwa kurban adalah ibadah yang juga bersinggungan erat dengan aspek legal formal. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap enteng prosedur hukum dalam pelaksanaan penyembelihan hewan.

“Banyak orang mengira selama niatnya ibadah, maka sah saja melakukan pemotongan di mana pun, dengan cara apa pun. Padahal ada regulasi yang mengatur tentang lokasi pemotongan, kesehatan hewan, hingga distribusi daging,” terang Iqbal.

Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi yang memenuhi standar sanitasi dan ketertiban umum. Praktik pemotongan di pekarangan rumah atau pinggir jalan, meski umum dilakukan, tetap perlu memperhatikan kebersihan dan keselamatan lingkungan.

Menurut Iqbal, pemerintah daerah berwenang mengatur lokasi dan teknis pelaksanaan kurban di wilayahnya. Oleh karena itu, panitia kurban atau masyarakat yang hendak menyelenggarakan pemotongan secara mandiri disarankan untuk berkoordinasi dengan aparat setempat agar tidak melanggar peraturan.

Dalam hal kesehatan hewan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi rujukan utama. Setiap hewan yang dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan atau dinas peternakan.

Baca Juga :  Global Health Challenges: Examining the Impacts of Infectious Diseases

“Hal ini menjadi sangat penting terutama ketika ada wabah penyakit hewan seperti PMK. Tanpa SKKH, risiko penularan penyakit sangat tinggi,” tegas Iqbal, mengingatkan potensi bahaya kesehatan masyarakat jika prosedur ini diabaikan.

Iqbal juga menyoroti peran lembaga penyalur kurban. Menurutnya, banyak masyarakat kini mempercayakan pelaksanaan kurban kepada yayasan atau lembaga sosial. Di sinilah pentingnya mengecek legalitas lembaga tersebut. Jika tidak terdaftar secara hukum, maka potensi terjadinya penyalahgunaan dana sangat besar.

“Lembaga penyalur kurban harus berbadan hukum, memiliki laporan keuangan transparan, dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana yang dikelola,” katanya. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks hukum, dana kurban adalah amanah yang wajib dikelola secara jujur dan akuntabel.

Dalam hal perpajakan, Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2016 menyatakan bahwa donasi untuk kegiatan keagamaan seperti kurban bisa dikecualikan dari objek pajak. Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika transaksi dilakukan melalui lembaga yang terdaftar dan ada bukti pencatatan resmi.

“Banyak perusahaan besar yang kini menyalurkan dana CSR mereka melalui program kurban. Selama administrasinya jelas, pengurangan pajak bisa dilakukan,” jelas Iqbal, menambahkan bahwa dokumentasi dan laporan keuangan menjadi kunci dalam hal ini.

Seiring kemajuan teknologi, tren kurban online kini berkembang pesat. Banyak platform digital menawarkan jasa kurban dari pemesanan hingga distribusi daging. Di satu sisi, hal ini memberi kemudahan. Namun, Iqbal mengingatkan risiko penipuan atau pelanggaran hak konsumen juga meningkat.

“Pekurban berhak tahu jenis hewan, kondisi kesehatan, lokasi penyembelihan, serta mendapat bukti berupa foto atau video pelaksanaan. Kalau hal ini tidak terpenuhi, itu bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum,” ungkap Iqbal.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk melindungi hak pekurban, terutama bila mereka mengalami kerugian dari layanan kurban digital yang tidak profesional.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Tak hanya itu, isu perlakuan terhadap hewan kurban juga menjadi sorotan hukum. Meski penyembelihan merupakan bagian dari ibadah, praktik yang melibatkan kekerasan atau penyiksaan terhadap hewan tetap dilarang secara pidana. Pasal 302 KUHP mengatur bahwa kekejaman terhadap hewan dapat dikenai hukuman penjara.

“Penyembelihan harus dilakukan secara cepat dan efisien oleh penyembelih yang kompeten. Jika menyiksa atau memperlambat kematian hewan, itu bisa masuk pelanggaran hukum,” ujar Iqbal menegaskan.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menonton penyembelihan secara berlebihan atau menjadikannya tontonan publik yang tidak etis, terutama di hadapan anak-anak. Etika penyembelihan menurutnya penting agar pesan spiritual dari ibadah kurban tetap terjaga.

Menutup keterangannya, Iqbal mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif mengedukasi masyarakat. Ia menilai bahwa masih banyak warga yang tidak tahu bahwa ibadah kurban juga menyentuh ranah hukum. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pemotongan hewan yang higienis serta menerbitkan panduan teknis yang mudah dipahami oleh panitia kurban di tingkat RT atau masjid.

“Masyarakat kita sebenarnya religius, hanya saja mereka belum banyak diberikan pemahaman hukum. Perlu pendekatan yang bijak dan inklusif dari aparat maupun tokoh masyarakat,” katanya.

Iqbal juga berharap ada sinergi antara tokoh agama dan aparat hukum dalam menyosialisasikan pentingnya pelaksanaan kurban yang sesuai dengan peraturan. Dengan begitu, nilai ibadah dapat tercapai tanpa melanggar hukum.

“Menggabungkan syariat dengan hukum positif tidak sulit, asalkan semua pihak mau belajar dan terbuka. Hukum ada bukan untuk membatasi ibadah, tetapi justru untuk memastikan ibadah dilaksanakan dengan tertib dan aman,” pungkas Iqbal.

Dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap aspek hukum kurban, diharapkan pelaksanaan ibadah di masa mendatang akan semakin baik, tertib, dan sesuai dengan tujuan mulianya—mendekatkan diri kepada Tuhan sekaligus menebar manfaat kepada sesama.

Berita Terkait

Kasus DBD Meningkat, DPRD Kaltim Dorong Deteksi Dini Musiman
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA