Upnusa, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan dua pilar utama jaminan sosial yakni kewajiban perusahaan di sektor formal dan intervensi pemerintah untuk sektor informal. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 2 di BLK Industri Mandiri, Jum’at (14/11/2025) pagi.
Bupati menyoroti tumbuhnya sektor informal, seperti UMKM dan industri rumahan, sebagai salah satu motor penyerapan tenaga kerja. Namun, ia juga paham bahwa banyak pekerja di sektor ini, atau yang ia sebut “pekerja rentan”, belum mampu membiayai jaminan sosial keluarga.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kutim mengambil kebijakan progresif dengan mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan kategori rentan.
“Secara jaminan sosial, pemerintah Kutim mendaftarkan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan rentan,” ungkap Bupati.
Pemerintah daerah menanggung penuh premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan tersebut. Tujuannya jelas, agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa perlu memikirkan risiko sosial yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Pencapaian program ini terbilang signifikan. Bupati mengungkapkan bahwa hingga bulan ini, Pemkab Kutim telah merekrut dan menanggung premi bagi hampir 95.000 pekerja rentan, dari total target yang dicanangkan sebanyak 160.000 orang.
Di sisi lain, Bupati memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan besar di sektor formal. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sejak hari pertama mereka bekerja.
”Kepada yang bekerja dengan perusahaan besar, wajib hukumnya BPJS Ketenagakerjaan itu langsung diberikan oleh perusahaan kepada mereka,” tandasnya.
Ia mengkritik perusahaan yang mencari cara agar karyawan tidak menjadi karyawan tetap, misalnya dengan mengganti kontrak setiap tahun, demi menghindari kewajiban.
Bupati berharap praktik-praktik semacam itu tidak terjadi di Kutim. Ia menginginkan adanya kepatuhan penuh dari perusahaan terhadap hak-hak normatif pekerja, terutama jaminan sosial.
Kebijakan ini mewajibkan perusahaan di sektor formal dan mensubsidi pekerja di sektor informal menunjukkan komitmen penuh Pemkab Kutim untuk menciptakan ekosistem kerja yang aman dan terlindungi bagi seluruh masyarakatnya.(Adv/setkab_kutim)















