MA Tolak Gugatan Pemkot Bontang, Kampung Sidrap Tetap Milik Kutai Timur !

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 06:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upnusa, TELUK PANDAN – Langkah Pemerintah Kota Bontang untuk mengakuisisi Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terhalang oleh penolakan tegas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada 2023, sesuai Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah. Hasil dan penolakan MA tersebut kembali ditegaskan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya pada penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang ke-27, di Tugu Pejuang, Selasa (30/4/2024) malam.

“Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang menegaskan pengakuan negara terhadap Kampung Sidrap sebagai bagian dari wilayah Kutai Timur,” tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman di hadapan para tokoh masyarakat, tokoh adat, Kades, Camat Teluk Pandan dan ratusan undangan.

Dalam konteks ini, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terus-menerus terhadap wilayah tersebut oleh Camat Teluk Pandan dan Kepala Desa Martadinata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan desa-desa lainnya di wilayah tersebut.

“Tidak boleh ada kegiatan ilegal di wilayah yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tambahnya di acara penutupan HUT Desa Teluk Pandan yang juga dihadiri oleh Ketua TP PKK Hj Siti Robiah, Kapolsek, Babinsa Teluk Pandan, Camat, para Kades, Dusun, Ketua-Ketua tokoh masyarakat dan ratusan undangan.

Belum lama ini, terjadi pendirian RT baru yang masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. Oleh karena itu, Pemkab Kutim mengutus Asisten 1 Tata Pemerintahan untuk bersama-sama dengan Asisten 1 Kota Bontang menertibkan hal ini.

Sebelumnya, Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang. (Adv)

Baca Juga :  Ardiansyah Hadiri Rakor Forkopimda Kutim, Bahas Dua Hal Penting

Berita Terkait

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter
Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025
Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara
Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel
Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Audiensi Pemkab Kutim dengan Kemensos RI, Bahas Sekolah Rakyat
Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim
Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA