Up nusa, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah berpesan agar para Kepala Desa di Kukar dapat menjalankan amanah dari warganya dengan penuh tanggung jawab. Lantaran masa jabatannya para Kepala Desa bertambah dua tahun setelah DPRI mengesahkan Revisi Undang-undang Desa menjadi Undang-undang yang Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Hal ini diungkapkan Bupati Kukar, Edi Damansyah saat buka bersama para Lurah, Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (4/4/2024).
“Dengan diperpanjang masa jabatan Kades, diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera lagi di desanya,” ungkap Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Dikatakan, dengan penambahan masa jabatan tersebut, mampu memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Kades. Yakni memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat di desanya masing-masing.
“Perlu saya ingatkan bahwa Kades dipilih oleh masyarakat, sehingga amanah yang diembannya hendaknya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pinta Bupati Edi Damansyah.
Tidak lupa Edi juga mengucapkan terima kasih kepada kades, lurah maupun BPD yang telah menjalin kerjasama yang baik selama ini. Sehingga secara umum, Kukar tetap dalam kondisi yang aman dan tertib serta kondusif selama ini.
“Alhamdulillah keamanan dan ketertiban di Kukar selama ini terjaga cukup kondusif. Selama bulan suci Ramadan ini, umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan baik Semoga kondisi ini bisa terus berlangsung hingga masa mendatang,” ujar Edi Damansyah. (Adv/upnusa_kukar)















