Pelayanan Terpadu Perkawinan di Batu Ampar: Pemerintah Serahkan Produk Isbat Nikah dan Gelar Nikah Massal

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 03:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upnusa, BATU AMPAR – Pemerintah Kecamatan Batu Ampar menggelar penyerahan produk isbat nikah dan pelaksanaan nikah massal sebagai rangkaian sidang keliling Pengadilan Agama (PA) Tahun 2025, Senin (17/11/2025). Kegiatan terpusat di Kantor Desa Beno Harapan dan berlangsung tertib, dihadiri oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, Ketua BAZNAS Kutim KH Asnif Sofwan, Ketua PA beserta jajaran, para kepala desa, serta peserta sidang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, BAZNAS, dan KUA Batu Ampar yang bertujuan membantu masyarakat menuntaskan administrasi pernikahan secara mudah, cepat, dan terjangkau. Pelayanan ini sekaligus menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala akses untuk mengurus dokumen perkawinan.

Kepala KUA Batu Ampar, Muhammad Irfan, dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang keliling tahun ini menangani 103 perkara, terdiri dari 62 permohonan isbat nikah serta 41 perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Ia menambahkan bahwa sebagian permohonan telah dikabulkan, sementara beberapa lainnya ditolak berdasarkan hasil penilaian majelis hakim.

Irfan menjelaskan bahwa pasangan yang permohonan isbat nikahnya ditolak wajib melaksanakan akad nikah ulang secara resmi di KUA. Proses ini harus disertai kelengkapan berkas administrasi seperti pengantar desa, formulir N1, fotokopi KTP dan KK, akta kelahiran, serta verifikasi wali nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran nikah tidak dapat dilakukan secara mendadak. Berdasarkan aturan PMA Nomor 30, terdapat jeda waktu 10 hari kerja dari pendaftaran hingga akad nikah. Meski demikian, khusus pada sidang keliling, KUA memberikan kelonggaran sehingga beberapa pasangan dapat dinikahkan dalam waktu 2–3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

Terkait perkara perceraian, Irfan menegaskan pentingnya masyarakat memahami kewajiban masa iddah bagi perempuan setelah putusan cerai berkekuatan hukum tetap. Karena itu, permintaan untuk segera dinikahkan kembali tidak dapat dipenuhi sebelum masa iddah selesai, demi memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga :  Satpol PP Kukar Awasi THM, Jaga Kondusivitas Ramadhan 

Dalam kesempatan itu, Irfan juga menyampaikan aspirasi warga mengenai kebutuhan sidang asal usul anak. Ia menyebut terdapat 49 pasangan pada sidang tahun ini dan sekitar 70 pasangan dari sidang sebelumnya yang belum dapat mengurus akta lahir anak karena memerlukan penetapan asal usul dari pengadilan agama. Ia berharap pemerintah daerah dapat kembali menghadirkan program sidang terpadu.

Menutup laporannya, Irfan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Beno Harapan dan BAZNAS Kutim atas dukungan fasilitas, tenaga, dan anggaran sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Acara ditutup dengan penyerahan produk isbat nikah kepada peserta serta harapan agar pelayanan terpadu seperti ini terus berlanjut demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi warga Batu Ampar. (Adv/setkab_kutim)

Berita Terkait

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter
Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025
Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara
Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel
Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal
Audiensi Pemkab Kutim dengan Kemensos RI, Bahas Sekolah Rakyat
Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim
Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA