Upnusa, KUKAR – Penggunaan pengeras suara luar saat tadarus ketika Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah 2024 diminta tidak melebihi waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 22.00 Wita.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah.
“Pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi surat edaran pada poin tiga yang ditanda tangani Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah , Jumat (15/3/2024).
Sementara untuk pelaksanaan sahur keliling, warga diimbau untuk mulai membangunkan warga pada pukul 03.00 WITA. Pemkab Kukar juga membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan pada saat pelaksanaan salat tarawih.
“Diharapkan kepada masyarakat muslim selama Bulan Suci Ramadan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak- banyaknya dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” bunyi edaran tersebut. (Adv/upnusa_kukar)















