
KUTAI TIMUR, upnusakita.com – Penguatan program perlindungan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Ini juga merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yulianus Palangiran. Karena itu, ucapnya lagi, perlu adanya penyelarasan antara kebijakan nasional dan kebutuhan lokal, sehingga kelompok rentan dalam masyarakat Kutai Timur tetap mendapat perlindungan signifikan.
Anggota Fraksi NasDem ini, mengungkapkan masih banyak kalangan masyarakat rentan di berbagai kecamatan yang perlu perlindungan sosial. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan, kurangnya akses terhadap pendidikan yang layak, dan pelayanan kesehatan yang kurang memadai.
Ia meminta pemerintah mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu upaya yang perlu diambil yakni meningkatkan anggaran dan memperluas jangkauan program perlindungan sosial.
“Ini mencakup penyediaan bantuan langsung tunai, akses layanan kesehatan gratis, serta program pelatihan yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya, Senin (2/12/2024).
Dalam situasi seperti saat ini, masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang sudah berada di garis kemiskinan. Oleh karena itu, sambungnya, penting bagi pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan yang cukup.
Yulianus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terkait program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Kesadaran bahwa kesejahteraan adalah tanggung jawab bersama menjadi hal yang sangat penting. Ia berharap agar tidak ada satu pun warga Kutai Timur yang tertinggal dari program perlindungan sosial yang seharusnya mereka nikmati.
“Harapannya pemerintah lebih serius dan responsif dalam memperkuat program-program yang berpotensi mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang berada di garis depan ketidakpastian ekonomi dan sosial. Kesejahteraan rakyat yang merata bukan hanya sekadar cita-cita, melainkan hak yang harus diperjuangkan secara kolektif,” tutupnya. (ADV)















