
KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tengah dalam tahap awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Raperda ini diinisiasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbarui Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan menyesuaikannya dengan kondisi saat ini.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yan, menyebutkan bahwa Raperda baru ini mengandung 15 pasal dengan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, dan penerapan sanksi.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ujarnya di Kantor DPRD Kutim pada Senin (04/11/2024).
Yan menekankan bahwa masukan dari masyarakat di berbagai kecamatan Kutai Timur sangat dibutuhkan agar Raperda ini mencerminkan kebutuhan riil warga.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketenteraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” katanya.
Poin-poin yang dibahas dalam Raperda ini mencakup pengawasan bangunan, penanganan hewan peliharaan, pengelolaan sampah, serta ketertiban lalu lintas. Yan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” jelas Yan.
Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, DPRD berencana melakukan studi banding ke daerah lain guna mempelajari penerapan peraturan serupa dan memahami hambatan yang mungkin terjadi.(ADV)















