
KUTAI TIMUR, upnusakita.com – DPRD Kutai Timur melalui anggota Komisi C, Pandi Widiarto, mendorong penerapan regulasi ketat untuk mengatasi kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan berat berlebihan atau over dimension over load (ODOL). Pernyataan ini didorong oleh kenyataan bahwa jalan-jalan di Kutai Timur mengalami kerusakan lebih cepat dari umur rencana.
Pandi menyoroti bahwa kendaraan ODOL memiliki dampak besar terhadap infrastruktur jalan. “Kendaraan ODOL sering kali merusak jalan yang telah dibangun. Kami sudah banyak menginvestasikan dalam infrastruktur, tetapi jalan yang seharusnya bertahan hingga 10 tahun kini hanya bertahan 5 tahun,” tegasnya.
Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih belum cukup untuk menangani kendaraan dengan muatan berlebih. Oleh karena itu, Pandi mengusulkan perlunya peraturan yang lebih ketat dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.
“Kami perlu memastikan bahwa jalan yang dibangun dapat digunakan secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan upaya pihaknya dalam mengatasi pelanggaran kendaraan berat. “Dalam operasi penertiban yang sudah dilakukan, kami dibantu oleh Polres Kutim, PM AD, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ini merupakan program rutin yang akan terus kami laksanakan,” ujarnya.
Joko juga mengingatkan pengendara untuk mematuhi peraturan dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. “Kami mengimbau para pengendara angkutan barang untuk tidak memaksa muatan melebihi batas yang telah ditentukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.
Dengan langkah-langkah tegas dan regulasi baru yang diharapkan akan disusun, Pandi dan Joko optimistis kualitas infrastruktur di Kutai Timur dapat lebih terjaga dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (adv)















