
SANGATTA, upnusakita.com – Ancaman serius datang dari mantan anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024, Abdi Firdaus, yang menyatakan akan melaporkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Langkah ini diambil terkait dugaan hilangnya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai sangat penting untuk pembangunan daerah.
Abdi mengungkapkan kekecewaannya terhadap transparansi pengelolaan usulan Pokir oleh TAPD. “Kan aneh, ini saya melihat, Pokir ini ditawarkan opsi 2025, sedangkan ABT 2025 itu punya Dewan Dewan yang baru,” ungkap Abdi pada Selasa (5/11/2024). Pernyataan ini menyoroti ketidakpastian pelaksanaan usulan Pokir yang seharusnya diakomodasi pada tahun 2024.
Pokir DPRD adalah hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang diambil langsung oleh anggota dewan dari berbagai daerah pemilihan. Usulan ini menjadi dasar penting untuk mengarahkan program pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, hilangnya usulan tersebut dan pengalihannya ke tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran bahwa hak ini akan menjadi milik anggota DPRD yang baru.
“Kita meminta hak kita dikembalikan di tahun ini juga, kami minta dikembalikan, jika tidak maka langkah kami akan ke KPK,” tegas Abdi, menunjukkan ketegasannya dalam memperjuangkan amanah yang telah diberikan oleh rakyat.
Abdi menambahkan bahwa selain TAPD, laporan ke KPK juga akan mencakup sejumlah pihak terkait lainnya, seperti BPKAD, BAPPEDA, Dinas PU, Dinas Perkim, dan Sekretaris Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan transparansi dan integritas, serta menghindari potensi pelanggaran hukum.
“Kami segera akan menyusun laporan ke aparat hukum dan akan berangkat ke KPK Pusat di Jakarta,” kata Abdi, menegaskan langkah serius yang akan diambilnya.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menilai bahwa langkah yang diambil Abdi adalah tindakan yang tepat. Menurut Jimmi, Pokir adalah amanah yang harus diwujudkan oleh pemerintah demi kepentingan masyarakat. “Aspirasi masyarakat itu memang harus direalisasikan oleh pemerintah, terutama kasihan kepada teman-teman yang sudah mendapat amanat dari rakyat, sudah menyampaikan melalui jalur formal sebelum mereka purna tugas, jadi itu sebagai suatu hukum yang perlu direalisasikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Jimmi menekankan bahwa pemerintah seharusnya menghormati dan merealisasikan Pokir sesuai dengan amanah yang telah diberikan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.















