Samarinda – Sungai-sungai yang membelah Kalimantan Timur sejauh ini masih menjadi “tambang emas” yang belum tergarap maksimal. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, dalam wawancara pada Jumat (25/4/2025) di Gedung DPRD Kaltim. Menurutnya, potensi pendapatan dari aktivitas sungai bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui regulasi resmi seperti Peraturan Daerah (Perda).
Sapto mengungkapkan bahwa daerah lain seperti Barito, Banjarmasin, sudah sejak lama mengelola alur sungai melalui Pergub yang terbit sejak tahun 1989. “Kemarin Komisi II sudah belajar dari pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin. Di sana mereka punya Pergub sejak tahun 1989. Nah, ini bisa menjadi cikal bakal Perda pengelolaan alur sungai di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa alur sungai harus menjadi kewenangan langsung pemerintah provinsi, dari hulu hingga hilir. Ketidakhadiran regulasi membuat potensi ini justru bisa dimanfaatkan oleh pihak luar, tanpa memberi kontribusi signifikan ke daerah.
“Sekarang bisa dibilang nol. Jangan sampai semua ini dikelola oleh pihak luar. Kita dorong pusat agar pengelolaan bisa dilimpahkan kepada kita melalui perusahaan yang ada,” kata Sapto tegas.
Menurutnya, Kalimantan Timur sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang mumpuni untuk mengelola alur sungai tersebut. Ia menyarankan agar Perda yang mengatur Perusda diperkuat dengan tambahan klausul tentang kewenangan dalam pengelolaan alur sungai.
Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan pengawasan, penggunaan, serta pemungutan retribusi dari aktivitas di sungai berjalan secara legal dan berkelanjutan. Selain itu, keberadaan Perda juga menjadi alat untuk menjaga kedaulatan daerah atas sumber daya alam yang dimilikinya.
Dengan Perda yang kuat, Kaltim diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sungai yang tidak hanya tertib, namun juga menguntungkan bagi daerah. Pengaturan yang jelas akan meminimalkan konflik kepentingan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha transportasi air maupun pihak terkait lainnya.















