Subandi: BK Terbuka, Numun Pelapor Harus Jelas dan Melalui Prosedur

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim saat diwawancarai di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025).

Samarinda – Laporan hukum yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota DPRD Kaltim belum bisa diproses. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi prosedur formal sebagaimana diatur dalam mekanisme internal legislatif.

Rapat internal yang digelar BK di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua BK, Subandi. Dalam rapat tersebut hadir pula anggota BK Sugiono beserta staf dan tenaga ahli. Laporan yang ditujukan terhadap Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra itu dianggap cacat prosedural karena tidak diajukan melalui Ketua DPRD sebagai jalur resmi.

“Laporan itu tidak dapat kami tindak lanjuti karena belum memenuhi prosedur formal. Harusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu, kemudian didisposisikan kepada BK,” ujar Subandi seusai rapat.

Ia menjelaskan bahwa kesalahan administratif tersebut tidak menggugurkan nilai substansi laporan, namun perlu diperbaiki agar bisa diproses secara legal dan institusional. BK juga akan meminta Sekretariat Dewan untuk menyurati pelapor dan memberikan arahan tentang tata cara pengajuan yang sesuai.

Tak hanya soal prosedur, Subandi juga menyoroti kelengkapan dokumen identitas pelapor. Menurutnya, laporan dari lembaga seperti organisasi advokat harus melampirkan kartu keanggotaan resmi, sementara jika individu cukup dengan fotokopi KTP.

“Dokumen harus lengkap. Itu bagian dari validitas pelaporan yang tak bisa diabaikan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, laporan diajukan terkait insiden pengusiran tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus—oleh dua anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/4/2025). RDP tersebut membahas keluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda atas keterlambatan pembayaran gaji. Ketegangan muncul karena manajemen rumah sakit tidak hadir, sementara tim advokasi justru hadir dalam forum tersebut.

Baca Juga :  WNA Tewas di Kakaban, Agusriansyah Soroti Keamanan Wisata

Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, mengecam tindakan pengusiran itu. Ia menilai tindakan tersebut mencederai profesi hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami mengecam kejadian ini dan meminta agar oknum dewan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami beri waktu satu minggu untuk menunggu jawaban,” ujarnya. Ia juga mendesak BK DPRD Kaltim agar menggelar sidang etik demi mencegah terulangnya insiden serupa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif antara lembaga legislatif dan profesi advokat, serta membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola etika di lingkungan DPRD. (ADV).

Berita Terkait

H. Baba: Daya Tampung SMA Negeri Balikpapan Hanya 51 Persen
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Balikpapan Perlu Solusi Air Bersih dan Penerangan
Firnadi Dorong Korporasi Ternak Desa Kembangkan Ekonomi Kukar
Firnadi Dukung Kolaborasi BUMD dan Industri Tambang Kaltim
Firnadi Ikhsan Dukung Pengalihan Jalur Tambang ke Sungai
Hartono: Kekurangan Dokter Spesialis di PPU dan Paser Mendesak Diatasi
Hari Bhayangkara ke-79, Firnadi Ikhsan Harap Polri Semakin Humanis
Gratispol Disorot, Sarkowi Dorong Transparansi dan Dialog Publik

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA