Samarinda – Laporan hukum yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua anggota DPRD Kaltim belum bisa diproses. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi prosedur formal sebagaimana diatur dalam mekanisme internal legislatif.
Rapat internal yang digelar BK di Ruang BK lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Jumat (9/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua BK, Subandi. Dalam rapat tersebut hadir pula anggota BK Sugiono beserta staf dan tenaga ahli. Laporan yang ditujukan terhadap Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra itu dianggap cacat prosedural karena tidak diajukan melalui Ketua DPRD sebagai jalur resmi.
“Laporan itu tidak dapat kami tindak lanjuti karena belum memenuhi prosedur formal. Harusnya laporan dikirim ke Ketua DPRD terlebih dahulu, kemudian didisposisikan kepada BK,” ujar Subandi seusai rapat.
Ia menjelaskan bahwa kesalahan administratif tersebut tidak menggugurkan nilai substansi laporan, namun perlu diperbaiki agar bisa diproses secara legal dan institusional. BK juga akan meminta Sekretariat Dewan untuk menyurati pelapor dan memberikan arahan tentang tata cara pengajuan yang sesuai.
Tak hanya soal prosedur, Subandi juga menyoroti kelengkapan dokumen identitas pelapor. Menurutnya, laporan dari lembaga seperti organisasi advokat harus melampirkan kartu keanggotaan resmi, sementara jika individu cukup dengan fotokopi KTP.
“Dokumen harus lengkap. Itu bagian dari validitas pelaporan yang tak bisa diabaikan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, laporan diajukan terkait insiden pengusiran tiga advokat—Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus—oleh dua anggota dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (29/4/2025). RDP tersebut membahas keluhan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda atas keterlambatan pembayaran gaji. Ketegangan muncul karena manajemen rumah sakit tidak hadir, sementara tim advokasi justru hadir dalam forum tersebut.
Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, mengecam tindakan pengusiran itu. Ia menilai tindakan tersebut mencederai profesi hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami mengecam kejadian ini dan meminta agar oknum dewan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Kami beri waktu satu minggu untuk menunggu jawaban,” ujarnya. Ia juga mendesak BK DPRD Kaltim agar menggelar sidang etik demi mencegah terulangnya insiden serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif antara lembaga legislatif dan profesi advokat, serta membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola etika di lingkungan DPRD. (ADV).















