Samarinda – Rencana atau wacana menjadikan prosedur vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Ia menilai bahwa tindakan tersebut sangat tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta etika kesehatan.
“Vasektomi itu bentuk kontrasepsi permanen. Harus ada keputusan yang sangat mantap dari individu yang bersangkutan. Tidak bisa dipaksakan apalagi dijadikan syarat bantuan sosial,” tegas Andi.
Menurutnya, vasektomi sebagai metode pengendalian kelahiran memang sah secara medis, namun harus dilakukan secara sukarela dan dengan pertimbangan matang dari pihak yang bersangkutan. Hal ini karena prosedur tersebut bersifat permanen dan tidak bisa dibatalkan.
“Jika itu diwajibkan pemerintah, saya rasa sangat tidak tepat. Harus sukarela, bukan paksaan. Karena setelah dilakukan, tidak ada jalan untuk mengulang,” ujarnya.
Andi menilai bahwa pemerintah seharusnya fokus pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam program kependudukan, bukan dengan membuat kebijakan yang berpotensi melanggar kebebasan individu. Ia menekankan pentingnya kajian menyeluruh sebelum merancang kebijakan yang menyentuh aspek sangat personal seperti pengendalian kelahiran.
“Saya pribadi tidak setuju dengan wacana tersebut. Pemerintah harus lebih bijak dalam menentukan arah kebijakan yang menyentuh kehidupan privat masyarakat,” katanya.
Wacana yang belakangan muncul ini memang menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pendekatan yang lebih edukatif dan partisipatif jauh lebih efektif dalam mengatur laju pertumbuhan penduduk tanpa melanggar hak dan kebebasan warga negara.
Sebagai legislator di Komisi IV yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, dan sosial, Andi memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memberi masukan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah daerah maupun pusat agar tetap berpihak pada prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. (ADV).















