Samarinda – Di tengah polemik panjang, cahaya kejelasan mulai terlihat untuk nasib SMAN 10 Samarinda. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melalui Rapat Dengar Pendapat pada Senin (19/5/2025) kemaren, resmi menyepakati pengembalian lokasi SMAN 10 ke kampus awalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Sekretariat Daerah Provinsi, Komite Sekolah, MKKS, Komnas Pendidikan, hingga perwakilan masyarakat dan Yayasan Melati.
Dalam forum itu, Komisi IV menegaskan bahwa pengembalian ini adalah bentuk penghormatan terhadap keputusan hukum dan bentuk penertiban aset milik Pemprov Kaltim yang saat ini digunakan Yayasan Melati.
“Keputusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 64 K/TUN/2016 harus dijalankan. SMAN 10 harus kembali ke lokasi awal dan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam menindaklanjutinya,” tegas H. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.
Sementara itu, dari pihak SMAN 10, Kepala Sekolah Fathur Rachim mengingatkan bahwa pemindahan ke Samarinda Seberang dapat memengaruhi status sekolah sebagai bagian dari program Sekolah Unggulan Garuda Transformasi.
“Yang perlu dipikirkan adalah menjaga kelangsungan kualitas pendidikan. Saat ini SMAN 10 menjadi salah satu sekolah unggulan di Kaltim, dengan 1.083 pendaftar dari 14 kabupaten/kota pada PPDB 2025/2026,” ujarnya.
Pihak Komite Sekolah dan wali murid pun mendukung kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Agung, namun mereka meminta adanya tahapan yang jelas untuk memastikan keberlangsungan pendidikan siswa yang saat ini sedang belajar di Kampus B.
“Kami setuju dengan putusan MA, tapi perlu konkret dari Pemprov. Anak-anak kelas 11 dan 12 biar tetap di Education Center sampai lulus,” jelas M. Tamam, perwakilan wali murid.
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa Pemprov menyambut baik keputusan tersebut dan tengah menyusun langkah teknis pemindahan, termasuk rencana pemanfaatan gedung di Samarinda Seberang sebagai SMAN Taruna Borneo.
Pemindahan SMAN 10 ini akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026 untuk siswa baru. Sementara siswa lama tetap menyelesaikan pendidikan di lokasi saat ini. DPRD dan pemerintah sepakat membentuk tim teknis serta menyusun kebijakan lanjutan agar proses ini berjalan kondusif. (ADV).















