Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa pengembalian SMAN 10 Samarinda dari Jalan PM Noor ke Jalan HM Rifaddin tidak akan mengganggu proses belajar mengajar Yayasan Melati yang saat ini menempati lokasi tersebut.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa sejak awal dirinya dan Gubernur telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengambil alih aset Pemprov, yaitu berupa gedung SMAN 10 Samarinda yang saat ini ditempati oleh Yayasan Melati.
“Kami segera akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat belajar mengajar SMAN 10 dengan memindahkan seluruh aktivitas SMAN 10 yang saat ini ada di Kampus B Jalan PM Noor. Kami akan memastikan bahwa SMAN 10 menjadi salah satu pilihan pendidikan bagi masyarakat Samarinda Seberang sesuai zonasi,” ujar Seno Aji.
Untuk memastikan proses belajar mengajar Yayasan Melati tidak terganggu, Pemprov Kaltim akan memfasilitasi pemindahan kegiatan belajar mengajar mereka ke gedung lima lantai yang telah dimiliki yayasan, serta beberapa gedung yang belum selesai dibangun. Jika ada beberapa kelas yang masih memerlukan tempat, Pemprov akan memfasilitasi sambil menunggu bangunan gedung lainnya selesai. Akses keluar juga sudah tersedia sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Seluruh aset akan diappraisal untuk diperiksa apakah ada aset yang menjadi milik yayasan. Jika ada, akan dihitung jumlahnya dan Pemprov akan membayar sesuai hasil appraisal untuk pembangunan gedung yayasan di tanah mereka.
Nantinya, Kampus B SMAN 10 di Jalan PM Noor akan dipertimbangkan untuk menjadi SMA unggulan atau mengembalikan fungsi sebagai education center.
Langkah ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang, di mana Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa hak pakai tanah di lokasi tersebut adalah milik Pemprov Kaltim, sedangkan Yayasan Melati hanya bersifat pinjam pakai.
Dengan pengembalian SMAN 10 ke lokasi asalnya, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat Samarinda Seberang dan menghindari konflik yang berkepanjangan antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati.















