Samarinda – Janji peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer swasta di Kalimantan Timur belum sepenuhnya terpenuhi. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinannya terhadap keterlambatan penyaluran insentif yang disebabkan oleh lemahnya sistem pendataan dan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
Dalam keterangannya pada Jumat (23/5/2025) kemaren, Darlis menegaskan bahwa insentif guru honorer adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Ia menyoroti adanya laporan dari beberapa sekolah swasta yang menyebutkan keterlambatan insentif karena data yang tidak tersinkronisasi dengan baik.
“Sebenarnya penyaluran insentif itu tergantung daripada daerah. Bagaimana daerah melaporkan basic datanya ke kementerian,” ujar Darlis.
Menurutnya, permasalahan utama terletak pada ketidaksesuaian data yang dilaporkan oleh sekolah ke dinas pendidikan dan kemudian ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dapodik, yang menjadi acuan utama pengambilan kebijakan, kerap kali tidak akurat atau belum diperbarui sesuai kondisi lapangan.
“Kelengkapan serta kesiapan data menjadi penting, agar penyaluran insentif ini bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa setiap jenjang pemerintahan, mulai dari sekolah hingga kementerian, harus menjaga integritas dan sinkronisasi data agar guru tidak dirugikan.
“Jadi data guru honorer dari sekolah, kemudian ke dinas pendidikan, hingga ke pusat itu harus sinkron,” katanya.
Darlis juga mengingatkan bahwa sebagian besar guru honorer masih hidup dalam kondisi terbatas, dan keterlambatan insentif semakin menambah beban ekonomi mereka. Ia meminta agar proses pendataan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa Dapodik diperbarui secara berkala dan tepat waktu.
“Kalau dikaitkan dengan kebutuhan para guru honorer, itu juga masih sangat kurang. Maka jangan sampai insentif ini, realisasi penyalurannya terlambat,” ucap Darlis.
DPRD Kaltim, melalui Komisi IV, berkomitmen untuk terus mendorong Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek agar memperbaiki mekanisme pelaporan dan memastikan hak-hak guru honorer tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif. (ADV).















