Samarinda – Konflik kepemilikan tanah di Kelurahan Mugirejo, Samarinda, kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kalimantan Timur di Gedung E, Selasa (10/6/2025). Namun, pembahasan terpaksa ditunda lantaran pihak Keuskupan Agung Samarinda tidak hadir untuk memberikan keterangan.
Tanah seluas sekitar 4.875 meter persegi di Jalan Damanhuri II, RT 29, menjadi pokok perkara antara ahli waris almarhum Djagung Hanafiah, yakni Hairil Usman, dengan pihak Keuskupan. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan dihadiri perwakilan BPN serta kuasa hukum ahli waris.
“Karena pihak tergugat tidak hadir, kami tunda RDP ini dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa depan. Kami ingin mendengar langsung dasar kepemilikan dari pihak Keuskupan,” ujar Agus.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak demi kejelasan data dan objek tanah. Tanpa itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak dapat memastikan posisi sah dari lahan yang disengketakan.
“Kita tidak bisa bekerja berdasarkan asumsi. Harus jelas, objek mana yang dimaksud dan dengan surat apa. Semua harus transparan,” katanya.
Agus juga mengingatkan bahwa sengketa semacam ini berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani dengan pendekatan dialog.
“Ini bukan semata soal hukum. Ini menyentuh relasi sosial dan keagamaan. Maka penting semua pihak duduk bersama, tanpa tekanan, dan mencari jalan tengah,” imbuhnya.
Kuasa hukum Hairil Usman, Jamaluddin dan Mukhlis Ramlan, memaparkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Djagung Hanafiah dari Maimunah pada 1988. Mereka menuduh Keuskupan membangun tanpa izin dan mengklaim lahan tersebut secara sepihak.
“Keuskupan membangun tanpa persetujuan. Ini merugikan secara materi dan melukai hati umat,” ungkap Jamaluddin.
Mereka juga menemukan kejanggalan dokumen. Luas tanah dalam surat lama tercatat 600 meter persegi, namun bertambah drastis menjadi 5.475 meter persegi dalam dokumen Keuskupan tahun 2022.
Pihak Keuskupan mengklaim tanah itu merupakan hibah dari Margharetha, istri Dony Saridin, yang juga membeli tanah dari Maimunah. Namun, menurut kuasa hukum, upaya mediasi yang difasilitasi kelurahan dan kecamatan belum membuahkan hasil karena tidak ada respons dari Keuskupan dan Margharetha.
Perwakilan BPN menambahkan bahwa tanah tersebut belum masuk sistem pertanahan nasional karena belum tersertifikasi. Statusnya masih berupa SPPT, bukan produk resmi dari BPN.
“Ketika tanah sudah sertifikat dan terdaftar, barulah kami bisa menelusuri. Saat ini belum ada dokumen resmi dari kedua pihak yang masuk ke sistem kami,” jelasnya.
Dengan belum adanya kejelasan hukum dan absennya salah satu pihak, Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan ulang pertemuan guna memastikan penyelesaian yang adil dan damai bagi semua pihak. (ADV).















