Samarinda – Fenomena jalan umum dijadikan tempat parkir kembali menuai sorotan. Kali ini, sorotan datang dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, yang menyoroti maraknya penggunaan Jalan Biola di Kota Samarinda sebagai lahan parkir liar, termasuk oleh kendaraan dinas berpelat merah.
Subandi menyampaikan keprihatinannya karena badan jalan yang semestinya bebas hambatan justru dipenuhi kendaraan terparkir, mengganggu kelancaran lalu lintas dan melanggar aturan.
“Walaupun jalan Biola itu bukan jalan utama, tetap saja itu adalah fasilitas umum. Tidak seharusnya badan jalannya dijadikan tempat parkir, apalagi oleh mobil-mobil pelat merah. Itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Menurut politisi dari Fraksi PKS itu, praktik parkir liar di kawasan tersebut sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penertiban yang berarti. Ia menyebut situasi ini dapat menciptakan preseden buruk bagi ketertiban lalu lintas di kota.
“Ini kan soal ketertiban. Kita tidak bisa menoleransi kalau badan jalan digunakan seenaknya. Karena efeknya langsung terasa, lalu lintas terganggu, pengendara lain jadi terhambat, dan bisa berisiko kecelakaan,” jelasnya.
Subandi mendesak Dinas Perhubungan Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Ia menilai tindakan preventif dan pengawasan rutin harus dilakukan agar aturan tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas.
“Dishub harus turun tangan. Jangan hanya menunggu laporan warga. Ini masalah yang sebetulnya bisa dicegah kalau ada pengawasan dan penegakan aturan secara berkala,” tegasnya.
Tak hanya itu, Subandi juga menyoroti peran pengguna kendaraan dinas yang turut berkontribusi pada pelanggaran tersebut. Ia mengingatkan agar pejabat atau aparatur negara menjadi teladan, bukan justru memberi contoh buruk.
“Kalau pelat merah saja parkir sembarangan, bagaimana masyarakat bisa patuh? Harus ada keteladanan,” pungkasnya. (ADV).















