Samarinda – Konflik agraria di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara kembali mencuat ke permukaan. Komisi II DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/6/2025), untuk memediasi permasalahan antara Kelompok Tani Sejahtera (KTS) dan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM). Pertemuan ini menindaklanjuti surat permohonan resmi dari KTS kepada DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, dan menghadirkan perwakilan dari kedua belah pihak. Namun, Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar yang seharusnya hadir, absen tanpa keterangan resmi, hal ini turut disayangkan oleh pihak legislatif.
Sabaruddin menjelaskan, terdapat dua pokok permasalahan yang diangkat dalam mediasi ini. Pertama, terkait plasma 20 persen yang belum direalisasikan oleh PT BDAM kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kewajiban penyediaan kebun plasma merupakan bentuk kemitraan yang harus ditepati perusahaan.
“Penyediaan lahan plasma 20 persen adalah tanggung jawab perusahaan yang seharusnya sudah dijalankan. Ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar,” ujarnya.
Permasalahan kedua, lanjutnya, menyangkut dugaan penggusuran lahan milik petani oleh PT BDAM yang berlokasi di Loa Kulu. Menurut Sabaruddin, warga menuduh perusahaan menyerobot lahan mereka dan merusak tanaman yang menjadi sumber mata pencaharian.
“Pihak perusahaan berdalih bahwa kegiatan mereka masih berada dalam wilayah HGU. Namun, ini jelas menimbulkan konflik dan keresahan warga yang merasa hak mereka diabaikan,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, turut menyuarakan kekecewaannya atas ketidakhadiran dinas teknis dari Pemkab Kukar dalam forum ini. Ia menilai bahwa keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk merespons persoalan yang terjadi di wilayahnya sendiri.
“Masalah ini sudah lama, tapi tidak kunjung selesai. Kukar sebagai wilayah kejadian seharusnya lebih peka dan hadir memberikan kejelasan serta solusi,” katanya.
Komisi II berkomitmen untuk terus menindaklanjuti masalah ini secara bertahap dan mendorong penyelesaian yang adil bagi kedua pihak. RDP selanjutnya direncanakan dengan menghadirkan pihak yang belum hadir, agar seluruh keterangan dapat dikumpulkan secara utuh. (ADV).















