Kutai Kartanegara – Di balik tersingkapnya tanah di KM 28 Desa Batuah, permintaan untuk kejelasan semakin menguat. Seakan mengukur resah masyarakat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, pada Selasa (24/6/2025), turun langsung ke lokasi bersama Dinas ESDM Kaltim dan Pemkab Kukar. “Kami ingin memastikan akar permasalahan longsor ini, apakah benar ulah tambang atau murni faktor alam,” ungkapnya, penuh ketegasan yang mencerminkan harapan warga.
Dalam kunjungan ini, Akhmed menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan lanjutan hasil Rapat Dengar Pendapat tanggal 2 Juni 2025. Tujuannya jelas: menginvestigasi aktivitas pertambangan PT BSSR yang diduga memicu longsor. “Nanti hasil investigasi diserahkan ke inspektur tambang, diharapkan independen dan bisa menjawab keresahan masyarakat,” katanya. Ia menuturkan bahwa meski sudah tersedia kajian dari Universitas Mulawarman dan lembaga lainnya, masyarakat tetap bersikukuh bahwa aktivitas tambang jadi penyebab utama.
Saat ditanya mengenai sikap PT BSSR, Akhmed mengutip pernyataan perusahaan yang mengklaim telah beroperasi sesuai aturan—namun DPRD tetap menunggu hasil investigasi resmi. “Peran DPRD bukan eksekutor, keputusan akhir berada pada inspektor tambang. Jika ditemukan kesalahan, akan kami tuntut regulasi lebih ketat via ESDM pusat,” jelasnya dengan tegas.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menambahkan bahwa tuntutan warga bukan hanya soal penyebab longsor. Ada tiga poin utama: santunan dari BSSR, relokasi rumah menjadi hak milik, dan kejelasan penyebab longsor. “Santunan menjadi domain Pemkab Kukar, relokasi tinggal didiskusikan dengan Bupati baru, serta investigasi oleh inspektor tambang akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” jelas Bambang.
Sementara itu, dari pihak PT BSSR, Kepala Teknik Tambang Donny Nababan menyatakan perusahaan telah menjalankan CSR dan reklamasi sesuai prosedur. Menurutnya, kolam pembuangan terakhir telah selesai pada 2024 dan sudah dalam tahap reklamasi tanaman. Ia pun menerangkan bahwa elevasi genangan air di area tambang berada pada ketinggian 134 meter—dibawah titik longsor yang berada 147 meter di atas permukaan laut. “Ilmu hidrologi menyebutkan air tidak mengalir ke atas, jadi tak mungkin amblas karena genangan,” kata Donny, menekankan bahwa sumber air hanyalah dari hujan.
Meski demikian, ruang narasi masih terbuka lebar. Warga Desa Batuah hingga kini berharap penyelesaian tuntas, menyentuh tiga tuntutan mereka: santunan, relokasi permanen, serta penjelasan ilmiah soal penyebab longsor. Ke depannya, pertemuan antara DPRD, ESDM, Pemkab Kukar, dan inspektor tambang diharapkan bisa menuntaskan keraguan publik.
Dengan langkah ini, masyarakat menanti dengan harapan besar. Bila investigasi membuktikan kelalaian PT BSSR, gerakan tuntut regulasi dan kompensasi warga dipastikan akan mengalir deras, selayaknya air setelah musim hujan mereda. (ADV).















