Samarinda – Polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini bernama Seleksi Penerimaan Masuk Bersama (SPMB) kembali disorot anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan. Dalam forum pembahasan bersama Disdikbud Kaltim, ia menilai pergantian nama semata tak menjawab persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan, khususnya masalah zonasi.
“Jangan cuma ganti nama jadi SPMB. Kalau substansinya tidak diselesaikan, kita hanya memindah persoalan dari satu istilah ke istilah lain,” tegas Agusriansyah, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, akar masalah seharusnya dilihat dari perspektif konstitusional. UUD 1945 dalam pembukaan dan Pasal 31 telah menegaskan hak pendidikan sebagai hak semua warga negara. Karena itu, sistem penerimaan siswa baru seharusnya tidak menimbulkan ketidakadilan atau diskriminasi, baik dari sisi zonasi, aksesibilitas, maupun kualitas pendidikan.
Agusriansyah juga mengkritisi sistem zonasi yang dianggap masih menyisakan ketimpangan. Ia menilai bahwa peraturan dari pemerintah pusat, seperti peraturan menteri, tidak bisa dijadikan aturan baku secara mutlak. “Kalau peraturan itu masih menyisakan ketidakadilan dan menabrak prinsip kemanusiaan, artinya masih perlu penyesuaian,” ujarnya.
Ia mendorong Pemprov Kaltim agar tidak hanya bersandar pada regulasi pusat, tapi juga merancang kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi lokal. Salah satu usulan konkretnya adalah menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme penerimaan siswa baru berbasis kearifan lokal.
“Tiap daerah punya karakteristik masing-masing. Tidak bisa disamaratakan. Pendekatan di Kaltim harus sesuai realitas, bukan copy-paste dari kota besar,” tambahnya.
Terkait sebaran sekolah di dapil Kutai Timur, Berau, dan Bontang, Agusriansyah menilai bahwa persoalan utama bukan hanya soal jumlah ruang kelas atau rombongan belajar (rombel), tapi juga soal perbandingan data input lulusan SMP yang akan masuk SMA/SMK. Tanpa data ini, kata dia, evaluasi menjadi tidak objektif.
“Kalau ditampilkan kapasitas sekolah saja tanpa input lulusan SMP, kita tidak tahu sebenarnya kekurangannya di mana,” katanya.
Agusriansyah pun merinci tiga langkah strategis: percepatan pembangunan ruang kelas representatif di tiap sekolah, peningkatan sarana dan infrastruktur menuju sekolah termasuk transportasi pelajar, serta revisi regulasi yang tidak harus mengikuti aturan pusat secara kaku.
“Pusat buat sistem, tapi yang punya sarana prasarana itu daerah. Maka daerah harus diberi ruang membuat sistem yang lebih adil,” pungkas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim ini. (ADV).















