Samarinda – “Ini baru awal, semua akan dikaji secara adil dan menyeluruh.” Pernyataan ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, usai memimpin rapat klarifikasi dengan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim terkait dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang BK, Lantai III Gedung D DPRD Kaltim, merupakan tahap awal dari penanganan laporan yang melibatkan dua legislator, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya dilaporkan oleh Ikadin karena diduga mengusir seorang advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025 lalu.
“Sudah kita dengarkan langsung penjelasan dari pihak pelapor mengenai kronologi dan dasar aduan. Ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang hadir dalam forum tersebut,” terang Subandi.
Ia menambahkan bahwa BK juga telah meminta rekaman video RDP sebagai bagian dari proses verifikasi fakta. Menurutnya, tahapan selanjutnya akan dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Persoalan ini mungkin dipicu oleh miskomunikasi. Tapi tetap harus kita proses dan klarifikasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Ketua DPD Ikadin Kaltim, Fajriannur, dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan karena advokat yang mewakili Direktur RSHD—yang saat itu berhalangan hadir—tidak diberi kesempatan berbicara, bahkan diminta keluar dari forum sebelum sempat menyampaikan permohonan penjadwalan ulang.
“Ini bukan soal konflik rumah sakit dan karyawan, tapi ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Kami minta sanksi tegas,” tegas Fajriannur. Ia menyebut bahwa pihaknya mengusulkan pemberhentian tetap bagi kedua anggota dewan yang dianggap melanggar kode etik dan merusak marwah institusi legislatif.
BK DPRD Kaltim sendiri menargetkan pemanggilan terlapor dan saksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Lembaga ini berkomitmen untuk menuntaskan perkara secara profesional, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga dan menghormati setiap profesi yang berperan dalam ruang publik. (ADV).















