Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur bersiap menggelar rapat internal membahas dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggotanya. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dilaporkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim atas insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD, Selasa (29/4/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa pihaknya baru dapat menindaklanjuti laporan resmi tersebut setelah rapat internal digelar pada Jumat (9/5/2025). Saat ini, Subandi bersama anggota BK masih menjalankan dinas luar daerah.
“Pertama, karena saya ini masih dinas luar bersama teman-teman BK. Insyaallah hari ini pulang. Jadi secepatnya besok Jumat, kami akan rapat internal dulu,” ujar Subandi saat dihubungi melalaui smabungan telephone, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah awal adalah memverifikasi surat laporan yang masuk dan memastikan kelengkapan administrasi untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. BK akan memutuskan langkah selanjutnya,” jelas Subandi.
Jika laporan dinyatakan lengkap, BK akan melakukan klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. Dua anggota DPRD yang dilaporkan akan diminta memberikan keterangan atas tindakan mereka dalam RDP yang menimbulkan kontroversi.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya. Ya tentunya kita akan minta keterangan-keterangan. Kemudian selanjutnya juga, kita akan coba konfirmasi dengan terlapor ya, dalam hal ini yang dua orang yang dilaporkan itu,” sambung Subandi.
Ia memastikan bahwa laporan yang sudah resmi masuk akan diproses sesuai mekanisme internal DPRD.
“Ya, akan kita tindak lanjutin karena memang laporannya tertulis dan resmi. Cuma kita akan pelajari dulu. Besok kami akan rapat internal. Apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak, sudah memenuhi ketentuan atau tidak,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan sanksi jika dugaan pelanggaran terbukti, Subandi enggan berspekulasi sebelum membaca dan mempelajari isi laporan.
“Cuman yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya ya. Ini baru info dari WhatsApp saja dari staf saya. Saya harus pelajari dulu,” tegasnya.
Diketahui, pelaporan ini dipicu oleh tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum RSHD oleh dua anggota dewan dalam RDP terkait keluhan pegawai rumah sakit atas tunggakan gaji. Tim Advokasi menilai insiden itu sebagai bentuk pelecehan profesi, melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dengan rapat internal yang dijadwalkan dalam waktu dekat, publik kini menantikan langkah tegas BK DPRD Kaltim dalam menjaga marwah lembaga legislatif dan menegakkan etika politik. (ADV).















