Samarinda – Kode etik legislatif kembali diuji saat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam insiden pengusiran advokat dari forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim. Peristiwa yang sempat menyulut kontroversi ini kini memasuki tahap pemanggilan terhadap dua anggota dewan yang terlibat.
BK resmi menjadwalkan klarifikasi terhadap Darlis Pattalungi dan Andi Satya Adi Saputra pada Kamis (12/6/2025) pukul 14.00 WITA di lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang menganggap pengusiran kuasa hukum RSHD saat RDP pada Senin (29/5/2024) sebagai pelanggaran terhadap prinsip etik dan konstitusi.
“Kami ingin menjaga marwah lembaga dan memastikan semua pihak diperlakukan adil,” kata Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim, selepas Rapat Paripurna ke-18.
Menurut Subandi, langkah ini ditempuh secara objektif dan terbuka, demi mengungkap kebenaran serta menilai apakah ada pelanggaran terhadap kode etik DPRD yang dilakukan oleh dua legislator tersebut.
Insiden pengusiran kuasa hukum dari forum resmi DPRD menuai kritik keras dari komunitas advokat. Mereka menuntut permintaan maaf terbuka dan mendesak agar proses etik dilakukan secara transparan, agar publik dapat memahami dan mengawasi tata kelola lembaga legislatif.
Tim Advokasi menilai tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin kebebasan dan independensi profesi hukum dalam menjalankan tugas.
Berbagai organisasi profesi hukum di Kalimantan Timur juga menyuarakan keprihatinan mereka. Seruan untuk menegakkan etika parlemen menjadi sorotan, mengingat DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang semestinya menjunjung tinggi prinsip hukum dan demokrasi.
BK DPRD Kaltim sebelumnya telah meminta keterangan dari pelapor dan beberapa saksi yang turut hadir dalam forum RDP. Klarifikasi dari pihak terlapor menjadi tahapan krusial dalam menyusun laporan hasil investigasi, yang nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan pertimbangan sanksi atau rekomendasi.
“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan hasilnya dapat menjadi pijakan yang adil bagi semua pihak,” tutup Subandi. (ADV).















