Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait status SMA Negeri 10 Samarinda. Putusan tersebut memerintahkan agar sekolah dipindahkan kembali ke lokasi awal di Jalan HM Rifadin, Samarinda Seberang.
“Kita hadir di ruang ini untuk mencari solusi bersama, bukan untuk memperdebatkan putusan MA. Kita mendukung agar eksekusi dilakukan segera,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama berbagai pihak.
Putusan MA secara tegas menyatakan bahwa pemindahan SMA 10 ke lokasi baru di kawasan Edukasi Center batal demi hukum. Oleh karena itu, menurut Andi, Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai penanggung jawab pendidikan menengah atas di wilayahnya, wajib segera mengembalikan aktivitas sekolah ke lokasi semula.
Andi mengungkapkan bahwa dirinya merupakan saksi sejarah berdirinya SMA 10 dan pernah menjadi bagian dari sekolah tersebut sejak awal. Ia juga ikut menyaksikan proses pemindahan sekolah yang kemudian digugat secara hukum.
“Kita ingin solusi yang adil. Siswa yang saat ini sudah terlanjur bersekolah di lokasi Edukasi Center, bisa tetap menyelesaikan pendidikan di sana. Tapi untuk siswa baru, mulai penerimaan tahun ini, proses belajar mengajar dilakukan di kampus HM Rifadin,” usulnya.
Ia juga menekankan pentingnya agar yayasan Melati segera mengosongkan lahan yang telah diputuskan sebagai milik Pemprov. Dalam putusan MA, tercantum bahwa seluruh aliran dana untuk pembangunan dan operasional SMA 10 berasal dari pemerintah daerah.
“Kalau di kemudian hari yayasan Melati merasa punya bukti bahwa tanah itu milik mereka, silakan tempuh jalur hukum kembali. Tapi selama belum ada bukti baru, lahan itu milik Pemprov,” tegasnya.
Terkait predikat SMA 10 sebagai salah satu dari 12 sekolah unggulan di Indonesia, Andi menyampaikan kebanggaan masyarakat atas prestasi tersebut. Ia berharap setelah sekolah kembali ke lokasi awal, penerimaan siswa baru bisa lebih menyerap calon peserta didik dari wilayah sekitar seperti Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang.
Disinggung soal status sekolah ke depan, Andi menyarankan agar Pemprov melalui Dinas Pendidikan Kaltim melakukan kajian, apakah tetap menjadikan SMA 10 sebagai Sekolah Garuda atau membangun sekolah baru dengan status serupa. (ADV).















