Samarinda – Jalan umum di Kalimantan Timur seakan terus menjadi korban diam dari aktivitas hauling tambang dan sawit yang melampaui batas. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa sudah saatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 ditegakkan secara ketat untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan bertonase tinggi.
“Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tambang dan perkebunan,” tegas Salehuddin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ia menyoroti bahwa kenyataannya di lapangan masih banyak kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang melintas di jalan umum, menyebabkan kerusakan infrastruktur yang parah dan menahun. Padahal, perda tersebut sudah mengatur bahwa perusahaan tambang maupun perkebunan harus menggunakan jalan khusus untuk operasional hauling.
“Jalan-jalan umum kita rusak karena dilewati kendaraan ODOL. Padahal Perda soal hauling itu sudah ada. Sekarang saatnya ditegakkan,” lanjutnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa penegakan perda ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyebut bahwa Gubernur telah menyatakan komitmen untuk mengaktifkan kembali penerapan aturan ini serta mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.
“Pak Gubernur sudah minta komitmen dari APH untuk menegakkan aturan ini. Perusahaan, baik tambang maupun sawit, harus punya jalan sendiri. Jangan lagi memakai jalan umum seenaknya. Ini soal melindungi aset negara,” ucapnya tegas.
Ia menambahkan bahwa upaya penegakan perda ini tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab legislatif semata, melainkan harus didukung oleh semua pihak, termasuk eksekutif dan pelaku usaha.
“Kita tidak anti-investasi, tapi jangan merugikan publik. Ini bukan cuma tanggung jawab DPRD, semua pihak harus duduk bersama. Jangan sampai seolah-olah kami ini hanya bisa bicara tapi tak ada hasil karena tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif,” pungkasnya.
Dengan kerusakan jalan yang makin masif dan membebani anggaran daerah, DPRD Kaltim mendorong agar penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan hauling segera menjadi prioritas. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam pengelolaan transportasi industri yang lebih tertib dan berkeadilan di Kalimantan Timur. (ADV).















