Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur merekomendasikan penghentian total aktivitas PT Kutai Sawit Mandiri (KSM). Dalam rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025), terungkap bahwa perusahaan tersebut melanggar ketentuan administrasi dan tata ruang, membangkitkan kekhawatiran berbagai pihak.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. Ia menegaskan bahwa PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal pembangunan fisiknya hampir rampung 90 persen. Lebih jauh, lokasi proyek ternyata bertentangan dengan peta rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kutai Timur yang menetapkan area tersebut sebagai lahan pertanian, bukan industri.
“Pembangunan perusahaan ini sudah mutlak tidak bisa dilanjutkan karena letaknya tidak sesuai dengan peta tata ruang Kutim,” ujar Andi Adi seusai rapat Senin (28/4/2025).
Komisi IV DPRD Kaltim menilai bahwa kelanjutan pembangunan PT KSM berpotensi membawa dampak buruk, seperti merusak lahan pertanian dan mencemari Sungai Sangatta yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat Kutim. Karena itu, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat dinilai jauh lebih penting daripada mengejar investasi bermasalah.
“Kami Komisi IV merekomendasikan pembangunan PT KSM dihentikan secara total, karena akan merugikan lahan pertanian masyarakat, dan mengancam Sungai Sangatta yang menjadi sumber air utama masyarakat Kutim,” tambah Andi Adi menegaskan.
Sebagai tindak lanjut, PT KSM diwajibkan melakukan penghijauan di area terdampak seluas 1,9 hektare serta membangun sistem penahan air limpasan. Apabila perusahaan tetap ingin beroperasi, relokasi ke lokasi baru yang sesuai dengan tata ruang menjadi prasyarat mutlak.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan DLH Kutim untuk mengawasi ketat pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Kami meminta DLH Kaltim dan Kutim melakukan pengawasan agar PT KSM menjalankan rekomendasi rapat hari ini,” tutup Andi Adi.
Sebelumnya, ketegangan di Kutai Timur semakin terasa setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim resmi menyegel pembangunan pabrik minyak kelapa sawit PT KSM di Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (17/2/2025) lalu. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan banyak pelanggaran perizinan dan indikasi pencemaran lingkungan.
Plt Kepala DLH Kutim, Dewi, mengungkapkan bahwa PT KSM belum memiliki Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara lokasi pabrik sangat dekat dengan bantaran sungai.
“Ada potensi kerusakan atau potensi pencemaran ketika ini dilakukan tanpa proses kajian,” ujar Dewi usai mengikuti rapat di DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025).
Dalam investigasi lebih lanjut, ditemukan kejanggalan dalam kepemilikan PKKPR oleh PT KSM. Perusahaan tersebut tercatat memiliki dua PKKPR dari dua level pemerintahan berbeda, namun keduanya bermasalah karena tidak memenuhi syarat integrasi pabrik dengan kebun sawit.
“Harusnya itu sudah ada perizinan dasar sebelum izin usaha, yang prosesnya itu masih di tahap perencanaan, belum boleh ada kegiatan sebelum itu dipenuhi,” imbuh Dewi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Kutim, Marlin Sundu, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut kasus ini rumit karena adanya tumpang tindih kewenangan antara provinsi dan kabupaten dalam penerbitan PKKPR.
“Kasus ini agak pelik sebenarnya, karena mereka punya dua PKKPR, satu dari provinsi, satu dari kabupaten, mereka sekarang masih sementara ngurus PKKPR-nya,” terang Marlin.
Tindakan tegas DLH Kutim menjadi bukti komitmen menjaga ketertiban penggunaan ruang dan perlindungan lingkungan di Kutai Timur. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar patuh terhadap regulasi sebelum membangun proyek industri baru. (ADV).















