Samarinda – Seperti luka lama yang terus terbuka, lubang-lubang tambang yang tak kunjung direklamasi menjadi sorotan tajam Komisi I DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I, Salehuddin, menyebut kondisi ini bukan hanya soal kelalaian, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya kira ada hikmahnya ketika temuan-temuan ini mulai muncul. Ini bisa jadi pemicu untuk mengevaluasi janji reklamasi yang tidak ditepati,” ujar Salehuddin beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran reklamasi tambang bukan hanya sekadar ketidakpatuhan administratif, melainkan bisa menjadi kasus hukum jika ditemukan indikasi penelantaran wilayah tambang pascaoperasi. Ia mengibaratkan persoalan ini sebagai fenomena gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil dari kerusakan sistemik yang terjadi di bawah permukaan.
“Saya pribadi sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran reklamasi. Kita perlu audit menyeluruh. Kalau kita lihat dari udara, banyak lubang-lubang tambang besar antara Kukar dan Samarinda yang masih menganga,” tuturnya.
Menurutnya, kendati DPRD memiliki keterbatasan dalam wewenang eksekusi, mereka terus berinisiatif dengan membentuk panitia khusus (pansus), menyampaikan rekomendasi ke kementerian, hingga melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami di Komisi I memang tidak bisa mengeksekusi. Tapi kami bisa mendorong. Dan kami sudah lakukan, bahkan sampai membuat pansus. Tapi jujur saja, seolah-olah tidak ada efeknya. Seolah kami ini mandul, seperti yang sering dikatakan masyarakat,” kata politisi Partai Golkar ini dengan nada prihatin.
Salehuddin menyampaikan optimismenya bahwa jika komitmen Gubernur dan langkah konkret dari aparat penegak hukum seperti Kejati dijalankan secara tegas, maka akan ada perbaikan signifikan dalam tata kelola sumber daya alam di Kaltim.
“Insya Allah dengan adanya langkah konkret dari Kejati dan penguatan regulasi oleh Pemprov, ini bisa jadi momentum perbaikan. Tidak bisa dibiarkan terus seperti ini,” pungkasnya.
Situasi ini kembali menegaskan bahwa reklamasi tambang harus menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan. Selain untuk menghindari kerusakan lebih lanjut, langkah ini juga penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ekologis perusahaan terhadap tanah Kalimantan yang telah mereka eksploitasi. (ADV).















