Samarinda – Insiden berulang yang melibatkan kapal tongkang dan Jembatan Mahakam I kembali mencuatkan kekhawatiran akan keselamatan publik di Kota Samarinda. DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi II mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penutupan sementara jembatan ikonik tersebut guna keperluan investigasi dan pembangunan fender pelindung.
Langkah tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin malam (28/4/2025) di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait termasuk PT Energi Samudra Logistik—perusahaan yang terlibat dalam insiden terbaru—serta perusahaan pelayaran lain yang pernah melakukan pelanggaran serupa.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyatakan bahwa insiden tabrakan terhadap Jembatan Mahakam I bukan lagi dianggap kelalaian biasa, melainkan sebuah persoalan serius yang terus berulang dan berpotensi mengancam nyawa warga.
“Ini bukan kecelakaan biasa, ini luar biasa. Sudah terjadi berulang kali dan kami menilai keselamatan masyarakat sedang dipertaruhkan. Kami minta investigasi menyeluruh,” tegas Sabaruddin.
Ketegasan juga ditunjukkan saat perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera hanya menghadirkan staf ahli. Sabaruddin meminta perwakilan tersebut meninggalkan ruang rapat karena dianggap tidak memiliki kapasitas pengambilan keputusan, serta menilai perusahaan tersebut telah lima kali mengabaikan undangan DPRD.
Tak hanya menyayangkan kelalaian perusahaan pelayaran, Komisi II juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas kapal di Sungai Mahakam. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989, kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan, namun aturan ini kerap dilanggar.
“Zona steril itu ada dalam Perda, tapi faktanya ponton dan tongkang masih parkir sembarangan. Ini bukti lemahnya penegakan aturan,” kata politisi Gerindra tersebut.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendukung rekomendasi penutupan sementara seluruh aktivitas lalu lintas, baik di atas maupun di bawah jembatan, selama dua bulan ke depan untuk memberi ruang bagi evaluasi dan pengerjaan pelindung struktur jembatan.(ADV).















