Samarinda – Penahanan anggota DPRD Kaltim berinisial KMR oleh Kejati DKI Jakarta menjadi sorotan tajam, namun Badan Kehormatan DPRD Kaltim memilih untuk menahan langkah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang dalam urusan pidana dan akan menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.
“Saya prihatin atas kasus ini, namun karena sudah ditangani aparat hukum, kewenangannya bukan di kami. Kita tunggu saja hasil proses peradilannya,” ucap Subandi pada Selasa (13/5/2025).
KMR, politisi Partai NasDem dari Dapil Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 miliar. Ia ditahan bersama tujuh orang lainnya di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.
Subandi menegaskan, tugas BK hanya sebatas pelanggaran etik. Jika terbukti secara sah dalam proses hukum bahwa KMR melakukan pidana berat, maka itu menjadi ranah fraksi dan partainya. “Kalau itu terbukti dan sudah inkrah, baru ada langkah seperti PAW dari partai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam situasi ini, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurut Subandi, jika putusan hukum telah inkrah, barulah BK dapat memberikan rekomendasi yang relevan.
Kasus yang menjerat KMR mencuat dari dugaan pengadaan fiktif proyek dengan melibatkan empat anak perusahaan PT Telkom dan sembilan perusahaan vendor, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang dikendalikan oleh KMR. Proyek-proyek tersebut terjadi antara 2016 hingga 2018 dan tidak berkaitan langsung dengan tugas KMR sebagai anggota dewan.
Sebagai pengingat keras, Subandi menyerukan agar seluruh anggota dewan menjaga perilaku dan nama baik lembaga. “Saya imbau kepada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk tidak mencederai kepercayaan rakyat dengan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Hingga proses hukum selesai, posisi politik KMR masih menjadi tanggung jawab partai. Jika pengadilan menyatakan bersalah secara hukum, maka mekanisme PAW akan diterapkan secara otomatis sesuai aturan internal partai. (ADV).















