Kasus KMR, BK DPRD Kaltim Tahan Langkah Sampai Inkrah

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim

Subandi, Ketua BK DPRD Kaltim

Samarinda – Penahanan anggota DPRD Kaltim berinisial KMR oleh Kejati DKI Jakarta menjadi sorotan tajam, namun Badan Kehormatan DPRD Kaltim memilih untuk menahan langkah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki wewenang dalam urusan pidana dan akan menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.

“Saya prihatin atas kasus ini, namun karena sudah ditangani aparat hukum, kewenangannya bukan di kami. Kita tunggu saja hasil proses peradilannya,” ucap Subandi pada Selasa (13/5/2025).

KMR, politisi Partai NasDem dari Dapil Balikpapan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431,7 miliar. Ia ditahan bersama tujuh orang lainnya di Rutan Cipinang, sementara satu tersangka lainnya dikenai tahanan kota di Depok karena alasan kesehatan.

Subandi menegaskan, tugas BK hanya sebatas pelanggaran etik. Jika terbukti secara sah dalam proses hukum bahwa KMR melakukan pidana berat, maka itu menjadi ranah fraksi dan partainya. “Kalau itu terbukti dan sudah inkrah, baru ada langkah seperti PAW dari partai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam situasi ini, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Menurut Subandi, jika putusan hukum telah inkrah, barulah BK dapat memberikan rekomendasi yang relevan.

Kasus yang menjerat KMR mencuat dari dugaan pengadaan fiktif proyek dengan melibatkan empat anak perusahaan PT Telkom dan sembilan perusahaan vendor, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang dikendalikan oleh KMR. Proyek-proyek tersebut terjadi antara 2016 hingga 2018 dan tidak berkaitan langsung dengan tugas KMR sebagai anggota dewan.

Sebagai pengingat keras, Subandi menyerukan agar seluruh anggota dewan menjaga perilaku dan nama baik lembaga. “Saya imbau kepada seluruh anggota DPRD Kaltim untuk tidak mencederai kepercayaan rakyat dengan perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Wisata Murah di Berau, Agusriansyah Usul Skema Subsidi

Hingga proses hukum selesai, posisi politik KMR masih menjadi tanggung jawab partai. Jika pengadilan menyatakan bersalah secara hukum, maka mekanisme PAW akan diterapkan secara otomatis sesuai aturan internal partai. (ADV).

Berita Terkait

H. Baba: Daya Tampung SMA Negeri Balikpapan Hanya 51 Persen
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Balikpapan Perlu Solusi Air Bersih dan Penerangan
Firnadi Dorong Korporasi Ternak Desa Kembangkan Ekonomi Kukar
Firnadi Dukung Kolaborasi BUMD dan Industri Tambang Kaltim
Firnadi Ikhsan Dukung Pengalihan Jalur Tambang ke Sungai
Hartono: Kekurangan Dokter Spesialis di PPU dan Paser Mendesak Diatasi
Hari Bhayangkara ke-79, Firnadi Ikhsan Harap Polri Semakin Humanis
Gratispol Disorot, Sarkowi Dorong Transparansi dan Dialog Publik

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:02 WITA

Gedung Baru Tak Sejalan SDM, Puskesmas Batu Ampar Masih Kekurangan Dokter

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:00 WITA

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:55 WITA

Kolaborasi Pemuda dan Desa, KNPI Kutim Resmikan Rumah Restorative Justice di Singa Gembara

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:56 WITA

Belajar Laporan Tanpa Tegang, DPPKB Kutim Bangun Budaya Kerja Akuntabel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:10 WITA

Batu Ampar Diproyeksikan Jadi Lumbung Pangan, Pertanian dan Perkebunan Jadi Tulang Punggung Ekonomi Lokal

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:29 WITA

Pesta Karya Siswa SMPN 1 Sangatta Utara Tuai Apresiasi, Mahyunadi Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Kutim

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:23 WITA

Forkopimcam se-Kutim Diminta Perkuat Respon Cepat Isu Sosial dan Bencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:20 WITA

Ardiansyah Lepas Kontingen Softball-Baseball Kutim, Semangat Menuju Prakualifikasi Porprov

Berita Terbaru

Berita

Bupati Ardiansyah Buka BK Porprov Kurash Kaltim 2025

Jumat, 12 Des 2025 - 13:00 WITA