
Kutai Timur, upnusakita.com – Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga, pada 30 September 2024.
Pertemuan dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, pihak PT KIN, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Isu utama yang dibahas adalah masalah tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) warga dan hak guna usaha (HGU) perusahaan yang menyebabkan konflik kepemilikan lahan.
Dalam rapat tersebut, Eddy Markus Palinggi menegaskan pentingnya langkah verifikasi data untuk memastikan keabsahan klaim dari kedua belah pihak. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” jelas Eddy. Komitmen DPRD Kutim dalam menyelesaikan konflik ini ditunjukkan melalui pendekatan yang menyeluruh dan kolaboratif.
Eddy juga mengumumkan bahwa akan ada kunjungan kerja ke lokasi lahan yang disengketakan dalam waktu dekat untuk memverifikasi data di lapangan. Kegiatan ini akan melibatkan OPD terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, guna memastikan hasil verifikasi dapat dilakukan secara objektif dan komprehensif.
Rapat ini diharapkan dapat membuka jalan untuk penyelesaian konflik yang sudah lama menjadi permasalahan warga dan perusahaan. Langkah pengecekan di lapangan merupakan bagian penting dari upaya menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga Desa Sepaso Selatan. (adv)















