Samarinda – Konflik agraria kembali mencuat di Kalimantan Timur. Komisi I DPRD Kaltim terpaksa turun tangan memediasi sengketa lahan antara Sutarno, warga Kelurahan Handil Bhakti, dengan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP), yang diduga menggarap lahan milik pribadi di RT 27, Kecamatan Palaran, tanpa kesepakatan resmi.
Sutarno mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 4 hektare yang telah terbit sejak 1992, dengan nomor 603, 607, 608, dan 598. Namun sejak 6 Juni 2023, lahan tersebut mulai digarap oleh PT IBP untuk pengambilan material batu, tanpa ada proses jual beli ataupun ganti rugi.
“Tanah saya itu sudah digarap habis. Batunya sudah diambil, tinggal jadi danau. Tidak ada pembicaraan, padahal saya punya sertifikat dan dokumen lengkap,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).
Sutarno mengaku telah mengadu ke kelurahan dan BPN, namun tidak mendapat tanggapan memadai. Akhirnya, ia meminta DPRD turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil.
Di sisi lain, perwakilan PT IBP, Joni Piter dari Divisi Legal dan Mitigasi, mengklaim penggarapan dilakukan atas dasar kerja sama dengan Ketua RT setempat, Effendi, berdasarkan data SPPT 2012 dan perjanjian tertulis tertanggal 15 Desember 2022. Aktivitas pertambangan, menurutnya, dimulai pada Maret 2023.
“Secara legal formal kami bekerja sama dengan Pak Effendi. Saat Pak Sutarno komplain, kami minta dokumen dan koordinat. Tapi setelah overlay, lahan tersebut masih masuk area kerja sama kami,” jelas Joni.
Ia juga mengungkap bahwa gugatan perdata Sutarno di Pengadilan Negeri Samarinda tidak diterima karena materi gugatan berbeda dari objek sengketa.
Menanggapi perdebatan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menekankan pentingnya penyelesaian secara damai dengan mengedepankan mekanisme ganti rugi atau kesepakatan jual beli, mengingat Sutarno memegang SHM sah.
“Kami sudah memfasilitasi pertemuan ini. Karena memang Pak Sutarno punya SHM, maka kami arahkan agar penyelesaiannya masuk ke ranah ganti rugi atau jual beli,” ujarnya.
Agus menyebut pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 2 Juni mendatang untuk mempertemukan kedua belah pihak secara langsung guna mencari solusi terbaik.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan seperti ini sudah menjadi pola umum di wilayah pertambangan, sehingga kolaborasi aktif antara warga, pemerintah, dan perusahaan sangat penting guna mencegah konflik yang berlarut-larut. (ADV).















