
Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendapatkan Raperda yang efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dengan keterlibatan publik, Raperda tersebut dapat diterapkan dengan baik dan berdampak positif bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Yan, anggota DPRD Kutai Timur, dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim pada Senin (04/11/2024). Seperti diketahui, DPRD Kutai Timur sedang dalam tahap pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kalau anggaran satu Perda kan dia tidak ada, ada ketentuan tersendiri ya tidak ada kan nanti dia terkait dengan beberapa kali studi banding berapa kali kita pergi mensosialisasikan dan mendapat masukan dari masyarakat karena yang objeknya nantikan masyarakat ini jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” jelasnya.
Yan menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup beberapa aturan, di antaranya larangan berjualan di trotoar, parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. Ia menekankan bahwa penyusunan aturan ini bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi, terutama antara Satpol PP dan kepolisian.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” kata Yan.
Untuk memperkuat landasan hukum Raperda, DPRD telah berkoordinasi dengan Universitas Mulawarman dalam penyusunan naskah akademik. Yan juga menyoroti pentingnya studi banding ke daerah lain untuk melihat implementasi peraturan serupa, hambatan yang dihadapi, dan solusi yang diterapkan.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” tambah Yan.
Dengan pendekatan ini, DPRD berharap Raperda yang dihasilkan akan relevan dengan kondisi lokal dan mampu menjaga ketertiban serta kenyamanan di Kutai Timur.(adv)















