Samarinda – Pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menilai perusahaan tersebut melanggar ketentuan perizinan lingkungan karena telah memulai kegiatan tanpa izin yang lengkap.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (28/4/2025) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kutim, serta perwakilan PT KSM, mengungkap bahwa perusahaan belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun izin pembangunan.
“Izin pembangunan belum ada, tapi mereka sudah melakukan pembukaan lahan dan konstruksi pabrik. Ini jelas melanggar,” tegas Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, usai memimpin rapat.
Komisi IV juga memutuskan untuk merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas konstruksi PT KSM hingga perizinan dipenuhi. Darlis menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Kutim guna mendorong penegakan hukum atas potensi pelanggaran pidana lingkungan.
Lebih lanjut, Darlis juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran jajaran direksi PT KSM dalam rapat. Menurutnya, absennya pihak manajemen menunjukkan kurangnya keseriusan perusahaan dalam menanggapi permasalahan ini.
“Mereka hanya kirim staf, padahal kami harap pimpinan hadir langsung untuk bisa mengambil keputusan. Ini menunjukkan minimnya komitmen,” ujarnya dengan nada kecewa.
Meski mendesak penghentian kegiatan, DPRD tetap meminta agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab lingkungan yang mendesak. Ada tiga kewajiban yang harus segera dijalankan PT KSM, yakni pembangunan settling pond untuk mengatur air limpasan, penanganan longsor di lokasi proyek, dan melakukan penghijauan area terdampak.
Ketua Komisi IV, H Baba, beserta anggota lainnya seperti Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, dan Kamaruddin Ibrahim juga menyatakan dukungan penuh atas langkah pengawasan yang diperkuat terhadap kegiatan industri yang melanggar aturan.
Komisi IV menegaskan bahwa pembangunan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. DPRD juga berharap Pemprov Kaltim bersikap tegas dan tidak kompromistis terhadap pelanggaran yang terbukti secara administratif maupun hukum.(ADV).















