Samarinda – Seperti angin segar di tengah carut-marut administrasi, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola aset daerah secara profesional dan terpisah dari pengelolaan keuangan. Menurutnya, pengelolaan aset saat ini masih bercampur dengan keuangan, menyebabkan ketidakteraturan dan lemahnya pengawasan.
Dorongan tersebut disampaikan Sapto saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim pada Jumat (25/4/2025). Ia mengungkapkan bahwa saat ini regulasi yang mengatur aset masih menggunakan aturan lama, yang dinilai sudah tidak relevan dengan tantangan pengelolaan aset modern. Untuk itu, ia mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) guna merumuskan pembaruan sistem yang lebih efektif.
“Perda yang mengatur aset masih menggunakan aturan lama. Kami akan usulkan pembentukan Pansus untuk memperbarui tata kelola aset daerah,” ujarnya tegas.
Sapto juga menyoroti ketidakefektifan biro yang saat ini menangani aset sekaligus keuangan. Ia menilai sistem satu atap tersebut menjadi penghambat dalam penertiban dan pemeliharaan aset milik provinsi. Politisi dari Partai Golkar ini berpendapat bahwa badan khusus akan menjadi solusi konkret untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban aset.
“Pengelolaan aset seharusnya berdiri sendiri, tidak satu atap dengan keuangan. Seperti saat ini, biro keuangan pun kesulitan menertibkan aset-aset Kaltim yang tersebar,” lanjut Sapto.
Menurutnya, dengan adanya badan pengelola aset, proses pendataan, pemeliharaan, hingga pengamanan aset daerah akan lebih terstruktur dan terawasi. Keberadaan badan ini diharapkan mampu mengurangi risiko aset daerah yang tidak tercatat bahkan hilang akibat lemahnya pengawasan.
Usulan Sapto mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, yang menilai bahwa langkah ini sangat krusial untuk memperbaiki manajemen aset daerah dan memastikan aset daerah dapat dikelola secara lebih profesional. Banyak pihak berharap, pembentukan badan khusus ini dapat memperkuat integritas pengelolaan aset sekaligus mendorong modernisasi birokrasi di Kalimantan Timur.
Dengan langkah reformasi ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat lebih tertib dalam pengelolaan aset, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik ke depannya.















