
KUTAI TIMUR, upnusakita.com – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak petani di dapil II, Yusri Yusuf, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, mengajukan diri untuk bergabung dengan Komisi B. Keputusan ini diambil karena Komisi B menaungi perekonomian dan keuangan, termasuk sektor pertanian dan perkebunan.
Yusri menyatakan hal tersebut saat berbincang dengan awak media, jumat (1/11/2024). “Jadi saya mengusulkan untuk masuk ke situ (Komisi B), agar warga punya perwakilan mengawal program untuk Masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yusri, keterwakilan di komisi ini penting untuk mengawasi pelaksanaan program yang berfokus pada kebutuhan petani dan pekebun.
Permasalahan legalitas tanah menjadi isu utama yang ingin diperjuangkan Yusri. Banyak petani yang merasa tidak aman karena status tanah mereka tidak memiliki legalitas yang jelas. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pengambilalihan lahan oleh perusahaan, terutama perusahaan tambang.
“Artinya mereka mau pemerintah memfasilitasi agar masyarakat bisa mengolah perkebunan dan pertanian dengan aman,” ungkap Yusri.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda yang mengatur legalitas lahan akan memberikan perlindungan hukum bagi petani. “Mereka ingin diadakan Perda tentang legalitas tanah mereka, sehingga tidak digusur oleh pertambangan (perusahaan), karena pasti kalau diiming-imingi uang lahan mereka diambil dan mereka mau,” ujarnya.
Yusri menambahkan, “Kalau ada Perda itu, meskipun mereka mau, akhirnya tidak jadi karena terbentur dengan peraturan.”
Dengan adanya regulasi tersebut, Yusri berharap petani dapat merasa lebih aman dalam mengelola lahan mereka dan mencegah penggusuran yang merugikan.
“Saya sih, awalnya di perkebunan dan pertaniannya aja untuk mengawal keinginan masyarakat, tapi untuk masalah ke bisnis ekonominya itu urusan belakangan,” tandasnya. (adv)















