Upnusa, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (30/7/2026). Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam forum yang membahas sejumlah isu strategis hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Mahyunadi didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim Nora Ramadani serta jajaran perangkat daerah. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Wakil Kepala Daerah (ASWAKADA), serta kepala daerah dari berbagai daerah.
Dalam pengantarnya, Rifqinizamy mengatakan RDPU tetap digelar meski DPR RI sedang memasuki masa reses. Menurut dia, forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus membahas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten dan kota.
“Rapat ini menjadi forum penting untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi kabupaten dan kota,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan RDPU merupakan tindak lanjut atas usulan APKASI yang meminta pembahasan tiga isu utama, yakni sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komisi II juga menyoroti kemampuan APBD dalam membiayai belanja pegawai, termasuk keberlanjutan pengangkatan dan kesejahteraan ASN PPPK.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengevaluasi serta merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 agar sistem remunerasi kepala daerah lebih adil, proporsional, dan mempertimbangkan capaian kinerja, kompleksitas tugas, indeks kemahalan daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Komisi II juga meminta pemerintah mengevaluasi formula alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran DBH dengan memberi perhatian lebih besar kepada daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal, serta daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Selain itu, pemerintah didorong segera menyalurkan kekurangan pembayaran DBH kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap dan tepat waktu pada 2026. Dana tersebut diharapkan mendukung pembiayaan belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komisi II turut mendorong pemerintah daerah memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat dengan penambahan pajak dan retribusi. Langkah yang didorong antara lain digitalisasi pendataan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, pengembangan potensi unggulan, dan penciptaan iklim investasi.
Sementara itu, Ketua Umum APKASI periode 2025–2030, Bursah Zarnubi, menilai regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 belum pernah diperbarui selama lebih dari dua dekade, padahal beban dan tanggung jawab kepala daerah terus meningkat.
“APKASI mengusulkan revisi kedua regulasi tersebut, penyesuaian biaya operasional kepala daerah, serta pemberian kepastian hukum mengenai sistem remunerasi,” kata Bursah.
Selain remunerasi, APKASI juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola DBH yang dinilai belum transparan dan kerap terlambat disalurkan. Organisasi itu mengusulkan keterbukaan data perhitungan DBH, kepastian jadwal penyaluran, penyempurnaan formula bagi daerah penghasil, percepatan penyelesaian kurang bayar, serta perluasan kewenangan daerah dalam mengoptimalkan aset dan meningkatkan kapasitas fiskal melalui penguatan investasi dan badan usaha milik daerah. (Adv/up1_setkab)















