Upnusa, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memprioritaskan penyelesaian seluruh kewajiban kepada pihak ketiga melalui kebijakan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian kepada rekanan yang telah menyelesaikan pekerjaan pemerintah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan pergeseran anggaran dilakukan untuk memastikan tersedianya ruang fiskal yang cukup guna melunasi seluruh utang kepada pihak ketiga.
“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” kata Rizali, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rizali, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang sejak awal menempatkan penyelesaian utang kepada pihak ketiga sebagai agenda prioritas dalam pembahasan anggaran 2026. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh kewajiban dapat diselesaikan agar tidak menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang dinilai masih dapat ditunda. Program-program itu akan dialihkan pelaksanaannya ke APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya sesuai kemampuan fiskal daerah.
Rizali menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih sehat dan akuntabel. Selain itu, pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga diharapkan mampu menjaga kepercayaan penyedia jasa dan kontraktor yang selama ini menjadi mitra pemerintah daerah.
“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga melalui proses rekonsiliasi. Saat ini pemerintah juga menuntaskan tahapan administrasi pergeseran anggaran sebagai dasar pelaksanaan pembayaran, sehingga penyelesaian utang dapat segera direalisasikan dan mendukung kelancaran pembangunan pada tahun anggaran berjalan. (Adv/up1_setkab)















