Upnusa, SANGATTA, 25/7/2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyiapkan langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) yang terindikasi menjadi lokasi praktik prostitusi sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran HIV/AIDS di daerah tersebut.
“Kami akan melakukan penghentian kegiatan prostitusi yang ada di seluruh Kutai Timur,” kata Wakil Bupati Kutim Mahyunadi saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanggulangan HIV/AIDS di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Jumat.
Mahyunadi mengatakan kebijakan itu telah mendapat persetujuan Bupati Kutim dan akan ditindaklanjuti melalui rapat lintas sektor yang melibatkan aparat keamanan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut dia, praktik prostitusi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penyebaran HIV/AIDS sehingga perlu ditangani secara serius melalui langkah penertiban.
“Yang utama terjadi pada tempat-tempat hiburan atau THM yang mengandung unsur prostitusi. Karena itu akan kami bahas bersama lintas sektor untuk dilakukan penertiban,” ujarnya.
Meski demikian, Mahyunadi menegaskan penanganan HIV/AIDS tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan aturan. Pemerintah daerah juga akan memperkuat identifikasi kelompok berisiko, edukasi kepada masyarakat, pendampingan, serta perluasan akses layanan kesehatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati menyampaikan hingga Mei 2026 terdapat 285 kasus baru orang dengan HIV (ODHIV) yang berhasil ditemukan di Kutim.
Ia mengatakan layanan HIV saat ini telah tersedia di 31 fasilitas kesehatan di Kutim untuk memperluas deteksi dini dan memudahkan masyarakat memperoleh pengobatan.
Menurut Yuwana, keberhasilan penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar penanganannya tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga menyasar berbagai faktor sosial yang memengaruhi penyebaran penyakit tersebut. (Adv/up1_setkab)















